Apa itu Dana Pensiun Sahabat Wirausaha, pernah nggak sih kamu kepikiran tentang hidup setelah usia 60-an? Misalnya, kamu sudah tidak aktif bekerja lagi, tapi tetap harus bayar listrik, beli beras, bahkan mungkin menyiapkan biaya jalan-jalan untuk menikmati masa tua. Nah, pertanyaannya: uangnya dari mana?

Buat kamu yang sekarang lagi sibuk mengembangkan usaha atau bekerja di sektor informal, mungkin topik ini belum masuk radar. Tapi percaya deh, nggak ada kata terlalu dini buat mulai mikir soal pensiun. Karena satu hal yang pasti: gaji bisa berhenti, tapi hidup tetap jalan. Disinilah pentingnya kita memahami apa itu Dana Pensiun. Kali ini, yuk kita bahas tuntas bareng-bareng di artikel berikut!


Apa Itu Dana Pensiun?

Secara sederhana, apa itu dana pensiun adalah sejumlah uang yang dikumpulkan selama seseorang masih aktif bekerja, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan hidup setelah pensiun.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun:

“Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.”

Dana pensiun ini bisa berasal dari potongan gaji, kontribusi perusahaan, atau setoran sukarela. Tujuannya satu: memberikan jaminan penghasilan di hari tua, saat kamu sudah tidak lagi produktif secara ekonomi.

Baca Juga: Apa itu Volatilitas? Fenomena Harga Naik-Turun yang Bikin Pebisnis Ketar Ketir


Jenis-Jenis Dana Pensiun di Indonesia

Supaya makin paham apa itu dana pensiun, yuk kita lihat jenis-jenis dana pensiun yang umum berlaku untuk pekerja di Indonesia:

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Ini adalah program pensiun yang dibentuk oleh perusahaan untuk karyawannya. Perusahaan bisa memilih untuk membiayai program ini sendiri atau bersama dengan kontribusi karyawan.

Contohnya: PT PLN dan PT Telkom Indonesia punya DPPK sendiri untuk karyawannya.

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Berbeda dari DPPK, program ini bisa diikuti oleh siapa saja, termasuk Sahabat Wirausaha yang punya usaha sendiri atau bekerja sebagai freelancer. Dikelola oleh bank atau perusahaan asuransi, DPLK memungkinkan kamu menyetor iuran secara mandiri.

Contoh penyelenggara DPLK: BRI, Mandiri, BNI, Prudential, dan Allianz.

3. Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan

Program ini sifatnya wajib bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Iurannya dibayar oleh perusahaan dan karyawan, dan akan cair dalam bentuk bulanan setelah usia pensiun. Program ini dirancang untuk memberikan manfaat kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun. Menurut peraturan yang berlaku, usia pensiun ditetapkan pada 58 tahun.

Namun, ada beberapa kondisi lain yang memungkinkan pencairan manfaat JP:

  1. Cacat Total Tetap: Jika peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan tidak mampu bekerja.
  2. Meninggal Dunia: Manfaat akan diberikan kepada ahli waris peserta.

Skema pencairan manfaat Jaminan Pensiun tergantung pada masa iuran peserta:​

  • Masa Iuran ≥ 15 Tahun: Peserta berhak menerima manfaat pensiun bulanan seumur hidup, yang akan dibayarkan hingga peserta meninggal dunia.
  • Masa Iuran < 15 Tahun: Peserta akan menerima manfaat pensiun secara lump sum (dibayarkan sekaligus), yang terdiri dari akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya 

Untuk mengajukan klaim Jaminan Pensiun, peserta perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • Formulir 7 (Form JP) yang telah diisi lengkap.
  • Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
  • KTP (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga (KK) (fotokopi)

Jika dokumen sudah dilengkapi, maka peserta dapat mengajukan klaim melalui beberapa cara:

  1. Online melalui Lapak Asik:
  2. Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu maksimal 15 hari kerja sejak berkas disetujui untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun. Peserta dapat memantau status klaim melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Kenapa Dana Pensiun Penting Banget?

Sahabat Wirausaha mungkin bertanya-tanya kenapa dana pensiun penting untuk dimiliki? Nah, berikut beberapa alasannya:

1. Hidup Lebih Tenang di Masa Tua

Kita semua ingin menikmati masa tua tanpa stres mikirin uang. Dana pensiun bikin kamu tetap punya “penghasilan” meski sudah tidak bekerja.

2. Mencegah Jadi Beban Keluarga

Dengan dana pensiun yang cukup, kamu bisa tetap mandiri secara finansial. Jadi, nggak perlu khawatir merepotkan anak atau saudara di masa tua nanti.

3. Menjaga Standar Hidup

Kalau kamu terbiasa hidup nyaman sekarang, kamu pasti ingin mempertahankan gaya hidup yang sama setelah pensiun. Dana pensiun adalah caranya.

4. Menyediakan Dana Darurat

Dana pensiun juga bisa berfungsi sebagai cadangan kalau terjadi kondisi darurat di usia senja, seperti masalah kesehatan atau inflasi yang nggak terduga.


Berapa Banyak Dana Pensiun yang Dibutuhkan?

Sahabat Wirausaha, ini pertanyaan yang sering muncul dan jawabannya bisa bervariasi tergantung gaya hidup dan kebutuhan pribadi. Tapi sebagai patokan kasar, banyak ahli keuangan menyarankan dana pensiun sebesar 70-80% dari penghasilan terakhir setiap bulan.

Misalnya, kalau penghasilanmu sekarang Rp10 juta per bulan, maka saat pensiun kamu idealnya tetap punya penghasilan pasif sekitar Rp7–8 juta per bulan. Kalau kamu berencana pensiun di usia 60 dan berharap hidup sehat sampai usia 80, berarti butuh minimal:

Rp8 juta x 12 bulan x 20 tahun = Rp1,92 miliar.

Angka yang besar? Memang. Tapi kalau mulai disiapkan dari sekarang, bukan hal yang mustahil kok.


Cara Menyusun Dana Pensiun Sendiri

Buat kamu yang belum tergabung dalam program formal seperti BPJS atau DPPK, tenang! Dana pensiun bisa kamu bangun sendiri dengan strategi berikut:

1. Tentukan Target Pensiun

Mulailah dengan menetapkan usia pensiun ideal dan berapa dana yang ingin kamu miliki di sana.

2. Buat Simulasi Finansial

Gunakan kalkulator pensiun online atau aplikasi keuangan untuk menghitung kebutuhan pensiun. Beberapa bank dan DPLK juga menyediakan fitur ini secara gratis.

3. Pilih Instrumen Investasi yang Tepat

Dana pensiun idealnya disimpan dalam instrumen jangka panjang, seperti:

  • Reksadana pensiun
  • DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
  • Saham (untuk pertumbuhan jangka panjang)
  • Obligasi negara (untuk kestabilan)
  • Properti sewa

4. Disiplin Menabung

Kunci utamanya adalah konsistensi. Sisihkan minimal 10-15% dari penghasilanmu setiap bulan untuk dana pensiun. Lebih banyak, lebih baik.

Baca Juga: 10 Indikator Utama untuk Menilai Keberhasilan Pemasaran UMKM


Dana Pensiun Untuk Sahabat Wirausaha dan UMKM

Mungkin ada yang berpikir, “Ah, saya kan wirausaha. Mana sempat mikirin pensiun?” Justru karena kamu adalah bos untuk diri sendiri, kamu juga harus bertanggung jawab untuk masa pensiunmu sendiri. Ada beberapa langkah yang bisa kamu mulai sekarang:

  • Buka rekening DPLK di bank terpercaya dan lakukan autodebet bulanan.
  • Sisihkan sebagian keuntungan usaha untuk investasi jangka panjang.
  • Diversifikasi penghasilanmu dengan membangun passive income (misalnya dari properti sewa, saham dividen, atau waralaba kecil).
  • Jangan lupa asuransi kesehatan—biaya medis bisa menggerus tabungan pensiun dengan cepat.

Sahabat Wirausaha, hidup setelah pensiun adalah babak baru yang seharusnya bisa dinikmati dengan tenang, bukannya penuh kekhawatiran. Apalagi kalau kamu udah kerja keras selama puluhan tahun—masa iya di akhir harus hidup serba kekurangan?

Kabar baiknya, kamu bisa mulai dari sekarang. Nggak perlu langsung besar, yang penting mulai dulu, konsisten, dan disiplin. Karena di dunia bisnis, kita mungkin bisa bangkit dari kegagalan. Tapi di masa pensiun, lebih baik mencegah daripada menyesal.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM

Referensi :

  1. UU No. 11 Tahun 1992 Tentang Dana Pensiun – Hukumonline
  2. OJK – Edukasi Dana Pensiun
  3. Investopedia – What Is a Pension Fund?
  4. BPJS Ketenagakerjaan – Program Jaminan Pensiun
  5. DPLK Bank Mandiri, DPLK BRI – Informasi produk resmi