Sahabat Wirausaha, kabar baik datang untuk para pegiat ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Pendataan Calon Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Ekonomi Kreatif (Ekraf) kini resmi dibuka!

Program ini menjadi peluang strategis bagi pelaku usaha kreatif untuk mendapatkan akses pembiayaan berbunga rendah sekaligus memperkuat fondasi bisnis agar semakin siap naik kelas.


Apa Itu KUR Ekraf?

KUR Ekraf merupakan skema pembiayaan yang ditujukan khusus bagi pelaku ekonomi kreatif. Menariknya, dalam skema ini Kekayaan Intelektual (KI)—seperti merek, hak cipta, hingga paten—dapat dimanfaatkan sebagai agunan tambahan, terutama untuk pembiayaan tertentu.

Artinya, bukan hanya aset fisik yang diperhitungkan, tetapi juga nilai kreativitas dan inovasi yang Sahabat Wirausaha miliki.

Program ini terbuka untuk 17 subsektor ekonomi kreatif, mulai dari kuliner, fesyen, kriya, desain, film, fotografi, aplikasi, hingga subsektor kreatif lainnya.


Siapa Saja yang Bisa Mengajukan?

Pendataan KUR Ekraf dapat diikuti oleh:

  • Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

  • Kelompok usaha (kelompok UMK, kelompok tani/nelayan, dan gabungan kelompok)

  • Usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun

  • Usaha yang produktif dan layak dibiayai

  • Bukan ASN/TNI/Polri aktif (kecuali pensiun)

  • Pegiat ekraf yang memiliki Kekayaan Intelektual (KI) sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan tertentu


Persyaratan Umum (Individu)

Sebelum mendaftar, pastikan Sahabat Wirausaha telah memenuhi ketentuan berikut:

  1. Memiliki usaha yang produktif dan layak

  2. Usaha telah berjalan minimal ±6 bulan (kecuali KUR Super Mikro)

  3. Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha

  4. Memiliki NIK/KTP-el

  5. Memiliki NPWP (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta)

  6. Belum pernah menerima kredit/pembiayaan komersial tertentu

  7. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan

Dokumen yang lengkap akan membantu mempercepat proses verifikasi dan penilaian.


Cara Pendaftaran KUR Ekraf

Agar tidak salah langkah, berikut tahapan pendaftaran yang perlu Sahabat Wirausaha lakukan:

  1. Buat akun melalui laman hub.ekraf.go.id

  2. Lakukan verifikasi e-mail yang dikirimkan ke alamat terdaftar

  3. Lengkapi profil usaha kreatif secara detail dan akurat

  4. Pilih menu “Daftar Agenda” untuk mengikuti pendataan KUR Ekraf

  5. Tunggu dan dapatkan notifikasi konfirmasi melalui e-mail

Pastikan e-mail aktif dan data yang diinput sesuai dengan kondisi usaha agar proses berjalan lancar.


Catat Deadline-nya!

🗓 Batas akhir pendataan: 31 Maret 2026
🔗Daftar sekarang: https://ekr.af/kur-ekraf

Jangan menunda hingga mendekati batas waktu. Momentum ini bisa menjadi titik balik bagi usaha kreatif Sahabat Wirausaha untuk memperkuat modal, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar.

Yuk, manfaatkan peluang ini dan wujudkan usaha kreatif yang lebih tangguh dan berdaya saing. Saatnya ekraf Indonesia melangkah lebih maju! ✨

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif UKMIndonesia.id melalui fitur dukungan di website kami.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Dukung UKM Indonesia

Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.