Pemerintah baru saja mengumumkan paket kebijakan ekonomi terbaru, yang salah satunya berupa penerapan Pajak PPN 12 persen mulai Januari 2025 mendatang. 

Namun, barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tidak akan dikenai PPN untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah. 

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah dan mengatur berbagai insentif untuk sektor-sektor tertentu, termasuk pangan dan kendaraan listrik.

"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen, seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12), seperti dilansir dari CNN Indonesia.com.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan memperkuat industri padat karya, seperti dilansir dari CNN Indonesia.com.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Pembebasan PPN Bagi UMKM

Selain bahan pokok di atas, para pelaku UMKM juga tidak dipungut pajak PPN 12 persen apabila omzetnya masih berada di bawah Rp4,8 miliar per tahun. 

Hal ini dikarenakan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah memberi anggaran insentif pajak PPN 12 persen di tahun 2025 dengan nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun. 

Adapun pembebasan PPN tersebut, menurutnya diberikan dengan tujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Angka insentif yang diberikan untuk mendukung langsung UMKM tersebut juga mencapai Rp 61,2 triliun.

"Untuk sektor-sektor yang memengaruhi masyarakat seperti UMKM, insentifnya Rp 61,2 triliun," ujarnya, seperti yang dilansir CNBC Indonesia.com (16/12/2024).

Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Akan Bentuk Holding UMKM Pada Tahun 2025, Begini Dampaknya


Pemberian Insentif Dinikmati Pelaku UMKM di Indonesia

Selain Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan, Menteri UMKM Maman Abdurrahman pun sangat menyambut baik terhadap insentif yang diberikan pada UMKM ini. Bahkan, ia juga menyebutkan bahwa total insentif PPN sebesar Rp 265,6 triliun tersebut, 95% dinikmati oleh UMKM di Indonesia seperti dilansir dari CNBC Indonesia, .

"Para penggiat UMKM, omzet di bawah Rp 500 juta tidak dapat PPh 0,5%, saya sampaikan insentif PPN yang dibebaskan Rp 265,5 triliun kita lihat PPN bahan makanan berikan dampak positif karena PPN yang dibebaskan untuk makanan. Itu pun dapat kemanfaatan bagi penggiat UMKM yang bergerak di sektor bahan pokok tersebut. Sektor transportasi pun ada manfaat bagi penggiat UMKM. Artinya, hampir kurang lebih insentif PPN Rp 265,6 triliun yang disampaikan Bu Menkeu 95% dinikmati penggiat UMKM di Indonesia," ujar Maman.

"Oleh karena itu, kebijakan ini kami yakin kebijakan tambahan 1% ini mengamankan sektor ekonomi menegah dan ke bawah," pungkasnya, seperti yang dilansir dari CNBC Indonesia.com.

Referensi : YouTube CNN Indonesia, CNBC Indonesia