Sahabat Wirausaha, tak bisa disangkal bahwa sebagai pelaku usaha tentu tujuan utama yang ingin dicapai adalah memperoleh keuntungan sebanyak mungkin dari bisnis yang dijalankan. Cara untuk memeroleh keuntungan pun beragam tergantung strategi pemasaran dari masing-masing bisnis.
Baca Juga: PolicyLab COVID-19 VS UMKM: Pemulihan Ekonomi Indonesia di Tengah Pandemi
Sebagai contoh, dalam rangka untuk memperoleh keuntungan, pernahkah Sahabat Wirausaha meningkatkan jumlah produksi barang saat harga barang tersebut naik? Jika ya, maka Sahabat Wirausaha secara tidak langsung telah menerapkan prinsip Hukum Penawaran. Lantas, apa yang dimaksud dengan Hukum Penawaran? Bagaimana contohnya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, yuk simak pembahasannya berikut ini.
Apa itu Hukum Penawaran?
Disadur dari sumber Investopedia, Hukum Penawaran (Law of Supply) merupakan salah satu konsep paling mendasar dalam ilmu ekonomi, selain Hukum Permintaan. Bila Hukum Permintaan merujuk pada dampak perubahan harga terhadap perilaku konsumen, maka Hukum Penawaran merujuk pada dampak perubahan harga terhadap perilaku produsen.
Pada Hukum Penawaran, peningkatan harga suatu barang akan mendorong produsen untuk memasok barang dalam skala besar ke pasar. Mengapa demikian? Alasannya adalah ketika sebuah bisnis menerima harga yang lebih tinggi pada produk yang dihasilkan, mereka cenderung akan memproduksi atau menawarkan produk dalam jumlah banyak kepada pasar dengan harapan bahwa mereka akan memperoleh keuntungan yang banyak saat produk mereka laku terjual di pasar.
Lantas, seperti apa bunyi Hukum Penawaran tersebut? Berdasarkan sumber Wikipedia, bunyi Hukum Penawaran antara lain sebagai berikut.
“Semakin tinggi harga suatu barang, maka semakin banyak jumlah barang yang
bersedia ditawarkan. Sebaliknya, semakin rendah harga suatu barang, maka
semakin sedikit jumlah barang yang bersedia ditawarkan. *Ceteris Paribus.”
Pada Hukum Penawaran ini berlaku asumsi Ceteris Paribus, yang berarti bahwa Hukum Penawaran hanya akan berlaku apabila faktor-faktor lain yang mempengaruhi penawaran bersifat tetap atau tidak berubah.
Contoh Hukum Penawaran yaitu sebuah bisnis yang bergerak di bidang elektronik memproduksi TV dalam jumlah yang banyak saat harga TV naik pesat, untuk meningkatkan keuntungan bisnisnya. Sebaliknya saat harga TV turun, bisnis tersebut akan mengurangi jumlah produksi TV.
Jenis-jenis Hukum Penawaran
Sahabat Wirausaha, Hukum Penawaran dapat dibedakan berdasarkan jenisnya juga loh. Disadur dari sumber Investopedia, terdapat lima jenis Hukum Penawaran yaitu penawaran pasar, penawaran jangka pendek, penawaran jangka panjang, penawaran bersama, dan penawaran komposit. Namun, menurut sumber Wikipedia, terdapat dua jenis Hukum Penawaran yaitu penawaran individu dan penawaran pasar.
Baca Juga: Harga Patokan Ekspor
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penawaran
Sama halnya dengan permintaan, penawaran pun dipengaruhi oleh beberapa faktor. Disadur dari sumber Wikipedia, faktor-faktor yang memengaruhi penawaran yaitu harga barang itu sendiri, harga barang pengganti, biaya produksi, kemajuan teknologi, pajak, serta perkiraan harga di masa depan. Untuk penjelasan lengkapnya, Sahabat Wirausaha dapat mengunjungi link Wikipedia ini yah.
Nah, demikian pembahasan singkat mengenai Hukum Penawaran. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sahabat Wirausaha.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.
Referensi:
Wikipedia, Investopedia.