Apa itu UKM dan UMKM - Sahabat Wirausaha, istillah UKM dan UMKM kerap disebut di berbagai kesempatan. Ya, istilah ini memang kian populer seiring dengan banyaknya masyarakat yang antusias untuk memulai bisnis. Namun, tahukah meski terdengar mirip, kedua singkatan itu memiliki makna yang berbeda.
UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, sedangkan UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dari kedua singkatan itu, perbedaannya terletak pada istilah usaha mikro. Saat kita menyebut UKM, maka usaha mikro tidak termasuk di dalamnya. Berbeda halnya saat kita menyebut UMKM, maka usaha mikro disebut di dalamnya.
Sahabat Wirausaha, Apa Itu UKM dan UMKM sebenarnya merujuk pada kategori skala usaha atau bisnis berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang UMKM.
Selanjutnya Apa Itu UKM dan UMKM dijabarkan lebih detail dalam PP No.7 Tahun 2021 Pasal 35 dimana pemerintah membagi kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah berdasarkan dengan jumlah modal dan omzet penjualan.
No. | Jenis Usaha | Modal* | Omzet/hasil penjualan tahunan |
1 | Mikro | Maksimal Rp1 miliar | Maksimal Rp 2 miliar/tahun |
2 | Kecil | Rp1 miliar - 5 miliar | Rp2 miliar - 15 miliar/tahun |
3 | Menengah | Rp5 miliar - 10 miliar | Rp15 - 50 miliar/tahun |
*Modal: tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (Sumber: PP No.7 Tahun 2021)
Berdasarkan tabel tersebut, definisi masing-masing skala usaha bisa diartikan sebagai berikut:
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta omzet tidak lebih dari Rp 2 miliar per tahun.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang ditakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memiliki modal usaha antara Rp1 miliar - Rp 5 miliar, serta omzet usaha Rp 2 miliar - 15 miliar per tahun.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar yang memiliki modal usaha Rp 5 miliar - 10 miliar, serta omzet usaha Rp 15-50 miliar per tahun.
Dari kriteria ini, kita semakin jelas mengenal Apa Itu UKM dan UMKM. Berdasarkan definisi sebelumnya, mari kita rangkum definisi untuk kedua istilah tersebut:
Usaha Kecil dan Menengah atau UKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memiliki modal usaha antara Rp 1 miliar - 10 miliar, serta omzet usaha antara Rp 2-50 miliar per tahun.
Sementara itu Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memiliki modal usaha maksimal 10 miliar dan omzet usaha maksimal 50 miliar per tahun.
Nah dari ketentuan ini, semoga Sahabat Wirausaha tidak bingung lagi dengan definisi keduanya dan bisa lebih mudah memahami kriteria usaha mikro kecil dan menengah.