Nataliya Vaitkevich/Pexels

Sebagai pelaku usaha, Sahabat Wirausaha tentunya perlu mengetahui tentang istilah-istilah umum maupun khusus seputar dunia bisnis. Nah, artikel ini akan membahas tentang salah satu istilah di bidang keuangan yaitu Diskonto. Lantas, apakah diskon dan diskonto itu sama? Agar lebih jelas, simak ulasan berikut ini yah.


Apakah Diskon dan Diskonto Sama?

Jika diterjemahkan ke dalam bahasa inggris, keduanya memiliki penyebutan yang sama yaitu ‘discount’ namun jika ditelusuri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ternyata keduanya memiliki makna yang berbeda.

Baca Juga: Harga Bayangan

Menurut KBBI, diskon adalah potongan harga. Nah, potongan harga ini yang sering kita temui saat berbelanja baik offline maupun online sedangkan kalau diskonto beda lagi nih. Diskonto berkaitan dengan penjualan wesel atau surat dagang. Lebih lanjut, yuk simak penjelasannya berikut ini.


Apa Itu Diskonto?

Secara umum, diskonto merupakan bagian dari instrumen kebijakan moneter yang dilakukan oleh pihak Bank Indonesia selaku Bank Sentral dalam rangka untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Baca Juga: Harga Patokan Ekspor

Penetapan tingkat diskonto oleh Bank Indonesia juga merupakan wujud langkah pengendalian moneter di pasar uang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/18/PBI/2021. Menurut KBBI, diskonto merupakan potongan atau bunga yang harus dibayar oleh pihak yang menjual wesel atau surat dagang; yang harus diuangkan sebelum waktu jatuh tempo.

Apakah Sahabat Wirausaha tahu tentang wesel? Singkatnya, wesel atau surat dagang merupakan sebuah surat berisikan perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

Baca Juga: Bagaimana Menentukan Besaran Promo Diskon?

Menurut ketentuan pasal 100 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), di dalam surat tersebut wajib dicantumkan istilah wesel, memiliki informasi mengenai nama orang yang harus membayar uang tersebut, hari jatuh tempo, lokasi pembayaran, nama orang yang dituju, tanggal dan tempat wesel diterbitkan, serta tanda tangan orang yang menerbitkan wesel tersebut. Proses pengiriman maupun penarikan wesel ini dapat dilakukan melalui kantor pos.

Jadi, secara sederhana dapat dikatakan bahwa diskonto merupakan potongan atau bunga yang telah ditetapkan atas wesel atau surat dagang tersebut, yang nantinya harus dibayarkan oleh pemegang surat wesel. Besaran tingkat diskonto yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tersebut dilakukan agar kegiatan ekonomi di masyarakat dapat terkendali dan tidak menimbulkan inflasi.

Baca Juga: Indeks Harga

Sebagai masyarakat, kita perlu mendukung pemerintah melalui kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Apakah Sahabat Wirausaha tertarik untuk menggunakan wesel pos? Kalau iya, Sahabat Wirausaha sudah boleh merapat ke kantor pos terdekat nih.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. KBBI Online, Website Bank Indonesia.
  2. Dunil, Z. 2004. Kamus Istilah Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.