Aturan Memasang Spanduk – Salah satu strategi pemasaran yang dapat dilakukan Sahabat Wirausaha adalah memasang spanduk usaha di tempat umum. Spanduk yang berbentuk kain merupakan alat promosi yang biasanya berukuran besar, dipasang di tempat-tempat umum yang strategis, dan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat setempat. 

Lantaran strategi ini efektif untuk menarik pelanggan lebih luas hingga sekarang, kita harus tahu bahwa ada aturan dalam memasangnya Nah, apa saja cara dan  aturan memasang spanduk di tempat umum yang harus kita perhatikan untuk promosi usaha? Yuk simak dalam rtikel ini!


Memilih Area Pemasangan Reklame Kain yang Strategis di Area Umum

Dalam peraturan pemerintah, spanduk merupakan salah satu jenis reklame yang ditetapkan sebagai reklame kain. Sebelum mengajukan perizinan untuk memasang reklame spanduk – yang mengacu pada peraturan reklame kain – tentu terlebih dahulu kita harus menetapkan area pemasangannya. Pemilihan area pemasangan reklame spanduk telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame. 

Menurut Peraturan Gubernur, dalam aturan memasang spanduk di tempat publik, kawasan persebaran peletakan titik reklame terbagi menjadi 2 (dua), yang meliputi:

1. Kawasan Penyelenggaraan Reklame

  • Kawasan Kendali Ketat, yaitu kawasan untuk penyelenggaraan Reklame yang titik-titik lokasi dan ukuran bidang Reklame dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk maupun ukurannya.
  • Kawasan Kendali Sedang, yaitu kawasan untuk penyelenggaraan Reklame yang titik lokasi, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang.
  • Kawasan Kendali Rendah, yaitu kawasan untuk penyelenggaraan reklame yang titik lokasi, bentuk dan ukuran media atau bidang reklame dikendalikan dengan rendah dan disesuaikan dengan penataan ruang kota.
  • Kawasan Khusus, yaitu kawasan untuk penyelenggaraan Reklame pada areal Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, aset yang dipisahkan, kawasan industri, dan kawasan pengembang yang belum diserahterimakan, yang jumlah titik, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang kota.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa persebaran titik reklame pada kawasan penyelenggaraan reklame mencakup:

  1. Underpass.
  2. Fly over.
  3. Taman.
  4. Bahu Jalan.
  5. Halte.
  6. Pos Polisi.
  7. Gerbang Tol.
  8. Transportasi Publik dan Kendaraan Bermotor.
  9. Mesin terminal parkir elektronik.

2. Kawasan Penyelenggaraan Reklame dan Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame

Aturan memasang spanduk ini menjabarkan area dan kawasan yang terlarang untuk dijadikan titik pemasangan reklame. Kawasan terlarang ini mencakup area berikut:

  • Pagar pembatas jalan, tiang rambu lalu lintas, jalan protokol, dan sekitar penerangan jalan. Area ini terlarang supaya spanduk tidak mengganggu lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
  • Pagar taman, kawasan jalur hijau, dan pohon sepanjang jalan. Area ini terlarang karena spanduk dianggap merusak pohon dan mengganggu pemandangan sekitar area sehingga tak berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Gedung atau halaman kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta tempat pendidikan dan tempat ibadah.

Baca Juga: Cara Bertahan dan Berkembang di Red Ocean Strategy untuk Pelaku UMKM, Lakukan 5 Hal Berikut!


Syarat & Kewajiban Pemasangan Spanduk di Area Umum Jakarta

Tata cara perizinan untuk memasang reklame kain di tempat umum telah diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah, sehingga memungkinkan setiap daerah mempunyai peraturan tersendiri. Di Jakarta sendiri, aturan memasang spanduk di area umum telah diatur dalam Peraturan Daerah no. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

Peraturan pemasangan reklame spanduk ini dibedakan berdasarkan penyelenggaranya yang meliputi:

  1. Biro reklame, yaitu badan yang bergerak di bidang jasa periklanan, baik atas namanya sendiri atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Jika Sahabat Wirausaha menggunakan jasa biro reklame untuk pemasangan spanduk usaha, maka kita hanya akan “terima jadi” proses pemasangan reklame spanduk usaha.
  2. Pemilik reklame atau produk, yaitu merupakan orang pribadi atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame untuk dan atas namanya sendiri. Artikel ini akan membahas aturan izin berdasarkan penyelenggara pemilik reklame atau produk.

Selain itu, kita perlu memahami tentang kewajiban yang harus dipenuhi dalam aturan memasang spanduk, yaitu:

  • Mencantumkan nama penyelenggara reklame dan masa berlaku izin yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas.
  • Memastikan setiap saat konstruksi reklame spanduk usaha dalam keadaan kuat dan kokoh.
  • Memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu berada dalam keadaan baik.
  • Membongkar reklame beserta bangunan reklame segera setelah berakhirnya masa izin penyelenggaraan reklame.
  • Mengasuransikan bangunan reklame dengan ketentuan jenis allrisk.
  • Menanggung segala akibat yang disebabkan atas penyelenggaraan reklame jika menimbulkan kerugian pada pihak lain.
  • Membayar pajak reklame, harga sewa titik reklame, dan retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prosedur Pemasangan Spanduk Usaha di Area Umum Jakarta

Setiap pihak penyelenggara reklame yang ingin memasang reklame spanduk usaha di area umum wajib mendapatkan izin Penyelenggaraan Reklame dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur. Izin Penyelenggaraan Reklame diperoleh dengan memenuhi aturan memasang spanduk sebagai berikut:

  • Masuk ke laman jakevo.jakarta.go.id, menuju kolom “Buat Permohonan Baru”, dan memilih “Permohonan Perizinan”.

  • Membuat Izin Penyelenggaraan Reklame

  • Mengisi pilihan apabila reklame Sahabat Wirausaha memiliki TLB BR (Tata Letak Bangunan, Bangunan Reklame) yang merupakan rencana peletakan reklame bagi pemasangan reklame yang memerlukan konstruksi.

  • Mengisi tipe perizinan dan memilih lokasi pemasangan reklame spanduk usaha, kemudian klik “Buat Permohonan”.

  • Mengisi data yang diperlukan, mencakup:
    • Identitas pemohon/penanggung jawab perusahaan:
      • Menyiapkan NIK KTP penanggung jawab.
      • Menyiapkan NPWP penanggung jawab.
      • Mengisi nama penanggung jawab.
      • Mengisi nomor telepon penanggung jawab.
    • Mengisi data reklame:
      • Data Lokasi, mencakup nama jalan lokasi reklame, nomor kavling, kode pos, RT, RW, wilayah, nomor telepon, objek tempel reklame, dan nama jalan dimana reklame menghadap.
      • Data Ukuran, mencakup panjang reklame, lebar reklame, jumlah muka, dan luas muka reklame.
      • Data Sewa Reklame, mencakup Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dn jangka waktu nilai sewa reklame rata-rata.
      • Mengunggah foto depan dan foto jalan tujuan reklame menghadap.
    • Mengunggah dokumen persyaratan izin yang dibutuhkan, yaitu:
      • Identitas Pemohon/Penanggung Jawab. Untuk WNI maka mengunggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan untuk WNA mengunggah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Visa/paspor. 
      • Kartu keluarga Pemohon/Penanggung Jawab.
      • Akta pendirian perusahaan.
      • SK Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan.NPWP Perusahaan.
      • Bukti kepemilikan tanah, dengan klasifikasi:
        1. Jika lahan yang digunakan adalah milik Pemerintah Pusat, maka harus dilengkapi dengan rekomendasi teknik pemanfaatan lahan dan persetujuan pemanfaatan lahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian yang terkait.
        2. Jika lahan yang digunakan adalah milik BUMN atau BUMD, maka harus dilengkapi dengan surat perjanjian penempatan papan iklan.
        3. Jika tanah atau bangunan sewa/pinjam, maka harus dilengkapi dengan perjanjian sewa-menyewa atau pinjam-pakai tanah/bangunan, surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp10,000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan lahannya digunakan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan.
  • Surat pernyataan bahwa akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame diatas kertas bermaterai Rp10,000.
  • Scan Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan.
  • Scan Asli Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir/
  • Surat Pernyataan Bersedia Membayar Biaya Retribusi diatas kertas bermaterai Rp10,000.
  • Proposal teknis yang dilengkapi dengan denah lokasi atau peta situasi yang menjelaskan titik reklame, foto lokasi titik reklame dari 3 (tiga) sudut pandang, gambar dengan kop dan lampiran yang direncanakan oleh perencana yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan), dan soft copy format Autocad dalam CD dari seluruh desain gambar reklame.

Setelah formulir izin dikirim, tim teknis akan melakukan pemeriksaan secara administrasi, melakukan peninjauan lapangan, dan membuat berita acara. Jika cara dan aturan pemasangan spanduk sudah terpenuhi, maka tim teknis akan menghitung Nilai Pajak Reklame (NPR) dan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah kepada Sahabat Wirausaha untuk membayar retribusi yang telah ditetapkan. 

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Nilai Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% dari nilai sewanya. Sedangkan, Nilai Sewa Reklame telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 yaitu sebesar:

No

Lokasi Penempatan

Luas Bidang Reklame

Jumlah Reklame

Jangka Waktu Penyelenggaraan

Ketinggian Reklame

NSR

1

Protokol A

1 m²

1 buah

1 hari

s.d 15 m

Rp80 ribu

2

Protokol B

1 m²

1 buah

1 hari

s.d 15 m

Rp75 ribu

3

Protokol C

1 m²

1 buah

1 hari

s.d 15 m

Rp60 ribu

4

Ekonomi Kelas I

1 m²

1 buah

1 hari

s.d 15 m

Rp50 ribu

5

Ekonomi Kelas II

1 m²

1 buah

1 hari

s.d 15 m

Rp30 ribu

6

Ekonomi Kelas III

1 m²

1 buah

1 hari

s.d 15 m

Rp18 ribu

7

Lingkungan

1 m²

1 buah

1 hari

s.d 15 m

Rp12 ribu

Setelah Sahabat Wirausaha membayar retribusi, Kepala Unit Pengelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan untuk Bangunan Reklame (IMB-BR). Jika Sahabat Wirausaha telah mengantongi IMB-BR dari Dinas PMPTSP, izin tersebut berlaku dalam kurun waktu 2 (dua tahun) sejak tanggal diterbitkannya izin. 

Nah itu dia Sahabat Wirausaha, cara dan aturan memasang spanduk usaha di area umum sekitar DKI Jakarta. Proses perizinan reklame memakan waktu yang cukup lama, yakni kurang lebih 90 hari kerja untuk perizinan baru dan 30 hari kerja untuk perizinan perpanjangan. 

Maka dari itu, sebelum mengajukan perizinan pemasangan spanduk, alangkah baiknya jika kita melengkapi terlebih dahulu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mempercepat waktu perizinan ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber: 

Izin Penyelenggaraan Reklame: Luas Bidang Lebih Dari Atau Sama Dengan 24 M2, Atau Memiliki Led, Atau Berada Di Kawasan Kendall Ketat - Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur