| Aktivitas jasa perorangan lainnya | Aktivitas jasa perorangan lainnya ytdl
Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin); kegiatan pengelolaan WC umum; jasa pengupasan kulit udang, jasa pengupasan kulit kepiting/rajungan, jasa penyiangan paha kodok (yang usahanya berdiri sendiri dan tidak bergantung pada usaha industrinya)..
Kategori ini (sebagai kategori sisaan) mencakup kegiatan dari keanggotaan organisasi, reparasi komputer dan barang-barang rumah tangga dan barang pribadi, berbagai kegiatan jasa perorangan yang tidak dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini..
Golongan pokok ini mencakup kegiatan jasa perorangan lain yang tidak termasuk dimanapun dalam klasifikasi ini, seperti pencucian atau loundri produk tekstil dan kulit berbulu, penataan rambut dan perawatan kecantikan lain, jasa pemakaman dan jasa lainnya yang terkait dengan pemakaman. Jasa lainnya yang berkaitan mencakup salon dan tempat pemandian, jasa sosial perorangan, kegiatan spiritual dan astrologi, jasa perawatan hewan peliharaan dan operasi konsesi mesin layanan perorangan yang bekerja dengan menggunakan koin..
Golongan ini mencakup kegiatan semua jasa perorangan ytdl seperti pemakaman dan kegiatan yang berkaitan dengannya, kegiatan spiritual dan astrologi, kegiatan perawatan hewan piaraan (kandang perawatan, jasa perkawinan dan sebagainya), semir sepatu dan lain-lain..
Subgolongan ini mencakup : - Aktivitas astrologi dan spiritual - Aktivitas sosial seperti jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan - Aktivitas pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak - Organisasi keturunan atau kesilsilahan - Tukang semir sepatu, kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain - Operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin dan sebagainya) Subgolongan ini tidak mencakup : - Aktivitas kesehatan hewan, lihat 7500 - Aktivitas pusat kebugaran (fitness centre), lihat 9311.
Kelompok ini mencakup usaha jasa perorangan lainnya ytdl, seperti tukang semir sepatu, tukang pijat, tukang ramal, penunjuk jalan yang dilakukan atas dasar balas jasa, konsultasi pernikahan. Termasuk kegiatan astrologi dan spiritual; jasa pendamping, layanan kencan, jasa dari biro pernikahan; jasa pemeliharaan hewan peliharaan seperti perawatan, pengasuhan dan pelatihan hewan peliharaan baik dengan akomodasi atau tidak; organisasi keturunan atau kesilsilahan; kuli/buruh angkut barang, juru parkir mobil dan lain-lain; operasional konsensi dari mesin yang dioperasikan dengan koin (kamar foto, mesin timbang, mesin untuk pemeriksaan tekanan darah, loker yang dioperasikan dengan koin); kegiatan pengelolaan WC umum; jasa pengupasan kulit udang, jasa pengupasan kulit kepiting/rajungan, jasa penyiangan paha kodok (yang usahanya berdiri sendiri dan tidak bergantung pada usaha industrinya)..
| Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja dari personil domestik | Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja dari personil domestik
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan personil rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, juru masak, tukang cuci, tukang kebun, pengurus rumah tangga, dan pengasuh bayi, termasuk juga usaha guru privat yang mengajar di rumah, sekretaris pribadi dan sopir pribadi..
Kategori ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja dan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri..
Golongan pokok ini mencakup kegiatan rumah tangga yang memanfaatkan jasa perorangan dalam rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, tukang kebun dan lain sebagainya yang menyediakan jasa untuk melayani rumah tangga dan anggota rumah tangga..
Golongan ini mencakup kegiatan rumah tangga yang memanfaatkan jasa perorangan dalam rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, tukang kebun dan lain sebagainya yang menyediakan jasa untuk melayani rumah tangga dan anggota rumah tangga..
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja yang memperkerjakan personil rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, juru masak, pelayan, kepala pelayan, tukang cuci, tukang kebun, penjaga gerbang, penjaga kandang, sopir, penjaga rumah, pengajar anak-anak di rumah tangga, pengasuh anak, guru privat, sekretaris dan sebagainya. Hal ini memungkinkan personil rumah tangga yang dipekerjakan untuk menyatakan aktivitas rumah tangga yang mempekerjakannya di sensus atau studi, meskipun rumah tangga tersebut adalah individu. Produk yang dihasilkan oleh kegiatan ini dikonsumsi oleh rumah tangga yang mempekerjakannya. Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan jasa seperti memasak, berkebun dan sebagainya oleh penyedia jasa independen (perusahaan atau individu), lihat subgolongan KBLI yang sesuai dengan jenis jasanya.
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja yang mempekerjakan personil rumah tangga, seperti asisten rumah tangga, juru masak, tukang cuci, tukang kebun, pengurus rumah tangga, dan pengasuh bayi, termasuk juga usaha guru privat yang mengajar di rumah, sekretaris pribadi dan sopir pribadi..
| Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga Yang digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri | Aktivitas yang menghasilkan barang oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri
Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI..
Kategori ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja dan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri..
Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kegiatan rumah tangga yang diklasifikasikan pada golongan pokok ini hanya jika tidak mungkin mengidentifikasi suatu kegiatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga itu sendiri. Jika rumah tangga terkait dalam kegiatan pasar (perdagangan), maka kegiatan tersebut harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan lapangan usaha yang dilakukan..
Golongan ini mencakup kegiatan rumah tangga yang menghasilkan barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kegiatan ini mencakup kegiatan yang menghasilkan makanan, tempat tinggal, pakaian dan barang lainnya untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Pengklasifikasian kegiatan bagaimanapun akan berbeda-beda menurut dasarnya, jika rumah tangga memasarkan barangnya, maka kegiatannya diklasifikasikan menurut lapangan usaha KBLI yang sesuai..
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain
kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang
menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan
pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang
diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya
Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang
dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka
diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.
.Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI..
| Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga Yang digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri | Aktivitas yang menghasilkan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri..
Kategori ini mencakup kegiatan rumah tangga sebagai pemberi kerja dan kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri..
Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Kegiatan rumah tangga yang diklasifikasikan pada golongan pokok ini hanya jika tidak mungkin mengidentifikasi suatu kegiatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga itu sendiri. Jika rumah tangga terkait dalam kegiatan pasar (perdagangan), maka kegiatan tersebut harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan lapangan usaha yang dilakukan..
Golongan ini mencakup kegiatan yang menghasilkan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, termasuk memasak, mengajar, merawat anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Sama halnya, jika rumah tangga juga terkait dalam kegiatan yang menghasilkan berbagai jenis barang untuk memenuhi kebutuhan sendiri, kegiatan semacam ini diklasifikasikan pada golongan 981..
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri..
Kelompok ini mencakup kegiatan rumah tangga dalam menghasilkan jasa pokok, seperti memasak, mengajar atau mendidik, merawat atau menjaga anggota rumah tangga dan jasa lain yang dihasilkan oleh rumah tangga untuk kebutuhannya sendiri. Dalam praktiknya, jika rumah tangga tersebut juga terkait dalam memproduksi berbagai macam jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri, maka diklasifikasikan dalam kegiatan rumah tangga yang menghasilkan jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri..
| Aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya | Aktivitas badan internasional dan badan ekstra internasional lainnya
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi dari perwakilan negara asing, badan internasional dan regional lainnya, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak, perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunanperdagangan bebas negara-negara Eropa dan lain-lain, seperti perwakilan PBB dan suborganisasi, UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO, ASEAN, IMF, OECD dan OPEC dan lain-lain serta kedutaan besar, dan konsulat yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya..
Kategori ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International Monetary Fund, The World Bank, The World Customs Organization (WHO), the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), the Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Kategori ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya..
Golongan pokok ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International Monetary Fund, The World Bank, The World Customs Organization (WHO), the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), the Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Golongan pokok ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya..
Golongan ini mencakup kegiatan Badan Internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Regional dan lain-lain, termasuk The International MonetaryFund, The World Bank, The World Customs Organization (WHO), the Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), the Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC), the European Communities, the European Free Trade Association dan lain-lain. Golongan ini mencakup kegiatan perwakilan diplomatik dan konsulat (Kedutaan Besar) yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya..
Subgolongan ini mencakup : - Kegiatan organisasi internasional seperti PBB dan agen-agen khusus sistem PBB, badan regional, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunan perdagangan bebas negara-negara Eropa dan lain-lain Subgolongan ini juga mencakup : - Kegiatan diplomatik dan misi konsuler yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya.
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi dari perwakilan negara asing, badan internasional dan regional lainnya, badan keuangan dan moneter internasional, bank dunia, organisasi bea cukai dunia, organisasi untuk kerjasama dan pengembangan ekonomi, organisasi negara-negara pengekspor minyak, perhimpunan negara-negara Eropa, perhimpunanperdagangan bebas negara-negara Eropa dan lain-lain, seperti perwakilan PBB dan suborganisasi, UNICEF, UNESCO, UNDP, WHO, ILO, ASEAN, IMF, OECD dan OPEC dan lain-lain serta kedutaan besar, dan konsulat yang ditentukan oleh negara dimana berada daripada negara yang diwakilinya..