Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan | Pertanian tanaman, peternakan, perburuan | Pertanian tanaman semusim
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura..
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut..
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F)..
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan..
Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.
Subgolongan ini mencakup :
- Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley) gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya
- Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau
- Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya
- Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura..
Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan | Pertanian tanaman, peternakan, perburuan | Pertanian tanaman semusim
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan..
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut..
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F)..
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan..
Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.
Subgolongan ini mencakup :
- Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley) gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya
- Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau
- Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya
- Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan..
Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan | Pertanian tanaman, peternakan, perburuan | Pertanian tanaman semusim
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai darikegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pascapanen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyakmakan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanamanbiji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan danpembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan..
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut..
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F)..
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan..
Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.
Subgolongan ini mencakup :
- Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley) gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya
- Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau
- Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya
- Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari
kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca
panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak
makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman
biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan
pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.
.Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan | Pertanian tanaman, peternakan, perburuan | Pertanian tanaman semusim
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman,pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatantanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawijalainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d.01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijianpenghasil minyak lainnya..
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut..
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F)..
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan..
Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.
Subgolongan ini mencakup :
- Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley) gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya
- Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau
- Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya
- Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman,
pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan
tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija
lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d.
01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian
penghasil minyak lainnya.
.Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan | Pertanian tanaman, peternakan, perburuan | Pertanian tanaman semusim
Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan,penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadisatu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP).Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalahketurunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetuapembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima,Sembada B3, SL.
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut..
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F)..
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan..
Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi organik dan padi yang
sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya
ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.
.Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan,
penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi
satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP).
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah
keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua
pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima,
Sembada B3, SL
.