Bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik gudan. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Gudang terdiri dari Gudang Tertutup dan Gudang Terbuka. Gudang Tertutup dibedakan atas Golongan A, B, C dan D berdasarkan luas dan kapasitas penyimpanan. Gudang Terbuka luasnya paling sedikit 1000 m².
Jenis Permohonan : Baru
1. Scan KTP Pemohon
2. Scan akte notaris pendirian institusi berbadan hukum dan surat keterangan pengesahan badan hukum dari mentri hukum dan hak asasi manusia
3. Scan izin prinsip untuk gudang PMA
4. Scan IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
5. Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Scan Foto Pemohon
7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
8. Scan bukti kepemilikan gudang (sertifikat/sewa-menyewa)
9. Scan passport/kitas bagi penanggung jawab pergudangan yang berkewarganegaraan asing (Tentatif)
Jenis Permohonan : Perpanjangan
1. Scan KTP Pemohon
2. Scan TDG Lama
3. Scan Foto Pemohon
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5. Scan Izin Gangguan (HO)
6. Scan IMB / Perubahannya beserta lampirannya (SK dan Gambar)
7. Scan izin prinsip untuk gudang PMA
8. Scan akte notaris pendirian institusi berbadan hukum dan surat keterangan pengesahan badan hukum dari mentri hukum dan hak asasi manusia
9. Scan Surat Izin Usaha Pedagang (SIUP)
10. Scan passport/kitas bagi penanggung jawab pergudangan yang berkewarganegaraan asing (Tentatif)
Sumber: DPMPTSP Kota Tangerang
Dasar Hukum
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kontak:
Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Telp: 021 - 29662529
Website: https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
Peta lokasi: https://goo.gl/maps/eaRsPn2itpB2
Deskripsi Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. API merupakan syarat untuk dapat mengimpor barang dari luar negeri. API memiliki dua jenis, yaitu Angka Pengenal Impor Umum.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata. Manfaat.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. Pendaftaran .
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lah.