Surat Pernyataan Kesanggunpan Pengelolaandan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggungjawabusaha dan/atau kegiatan untukmelakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegitana yang wajib amdal atau UKL/UPL.
Persyaratan untuk SPPL IMB (Jenis Permohonan : Baru)
1. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
2. Gambar Bestek Bangunan Format Cad (Sedikitnya Memuat Gambar Denah, Situasi, Tampak, Potongan, Rencana Pondasi Dan Kolom) ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
3. Scan SK IPPT / Advice Planning Beserta Lampirannya (Site Plan / Pengesahan Tapak / Surat Keterangan Peruntukan Lahan dari Dinas PUPR)
4. Scan persetujuan tetangga/masyarakat sekitar
5. Scan Surat Permohonan dan Surat Pernyataan ( Surat Pernyataan Yang Asli dan bermaterai rangkap 2 di Sampaikan Ke Kantor DPMPTSP)
6. Scan Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/ Perjanjian Sewa)
7. Scan Foto lokasi kegiatan (tampak depan, ruangan usaha, penghijauan, tempat sampah terpilah, termasuk kamar mandi)
8. Scan NPWP (Perorangan/Badan Usaha)
9. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
10. Scan MOU Pengelelolaan Limbah Medis / Infeksius (Tentatif)
Persyaratan untuk SPPL USAHA (Jenis Permohonan : Baru)
1. Scan Akta Pendirian Perusahaan
2. Scan persetujuan tetangga/masyarakat sekitar
3. Scan Surat Permohonan dan Surat Pernyataan ( Surat Pernyataan Yang Asli dan bermaterai rangkap 2 di Sampaikan Ke Kantor DPMPTSP)
4. Scan SK IMB beserta Lampiran Gambar IMBnya
5. Scan Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat/ Perjanjian Sewa)
6. Scan Foto lokasi kegiatan (tampak depan, ruangan usaha, penghijauan, tempat sampah terpilah, termasuk kamar mandi)
7. Scan NPWP (Perorangan/Badan Usaha)
8. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Asli)
9. Scan SK IPPT / Advice Planning Beserta Lampirannya (Site Plan / Pengesahan Tapak / Surat Keterangan Peruntukan Lahan dari Dinas PUPR)
10. Scan MOU Pengelelolaan Limbah Medis / Infeksius (Tentatif)
Sumber: DPMPTSP Kota Tangerang
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kontak:
Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Telp: 021 - 29662529
Website: https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
Peta lokasi: https://goo.gl/maps/eaRsPn2itpB2
Deskripsi Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. API merupakan syarat untuk dapat mengimpor barang dari luar negeri. API memiliki dua jenis, yaitu Angka Pengenal Impor Umum.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata. Manfaat.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. Pendaftaran .
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lah.