Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
Manfaat pemberian Sertifikat Usaha Pariwisata adalah untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui proses audit.
Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) merupakan lembaga yang ditunjuk dan diresmikan oleh Kementerian Pariwisata untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi usaha pariwisata.
Deskripsi Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. API merupakan syarat untuk dapat mengimpor barang dari luar negeri. API memiliki dua jenis, yaitu Angka Pengenal Impor Umum.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
Pendaftaran .
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lah.
Izin Wisata Bahari adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial.