Kita sering mendapati camilan keripik yang kita makan, jus yang kita minum, kue kering yang kita sajikan hingga lauk-pauk seperti tahu dan tempe yang kita santap ternyata buatan produksi rumahan atau rumah tangga. Meskipun masih skala rumahan, produk-produk ini banyak yang memiliki cita rasa nikmat. Kita dapat dengan mudah menyebutkan hasil produksi rumah tangga seperti keripik tempe, kue brownies, bumbu pecel, dan lain-lain karena produk-produk ini memang kerap dikonsumsi dalam keseharian kita. Lalu apakah setiap makanan produksi rumah tangga harus memiliki legalitas atau izin? Legalitas atau izin apa yang seharusnya dimiliki oleh pelaku usaha pangan produksi rumah tangga? Jika Anda adalah pelaku usaha yang masih berskala rumah tangga dan menghasilkan produk yang diperbolehkan untuk diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), maka Anda dapat mengajukan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Gambar 1. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan terhadap pangan hasil produksi Industri Rumah Tangga yang telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan tertentu, dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan. Dengan kata lain, SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, dimana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas.
Siapa saja pelaku usaha berskala rumah tangga yang dapat mengajukan SPP-IRT? Pelaku usaha yang dapat mengajukan SPP-IRT adalah pelaku usaha berskala rumah tangga dan menghasilkan produk jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT. Berdasarkan Perka BPOM RI No.HK.03.1.23.04.12.2205/2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, jenis pangan tersebut diantaranya hasil olahan daging kering; hasil olahan ikan kering; hasil olahan unggas kering; sayur asin dan sayur kering; hasil olahan kelapa; tepung dan hasil olahannya; minyak dan lemak; selai, jeli dan sejenisnya; gula, kembang gula dan madu; kopi, teh, coklat kering atau campurannya; bumbu; rempah-rempah; minuman ringan, minuman serbuk; hasil olahan buah; hasil olahan biji-bijian dan umbi; dan lain-lain es, daftarnya dapat dilihat disini.
Bagaimana caranya kita mengajukan SPP-IRT? Kita dapat mengajukan SPP-IRT dengan cara mengajukan permohonan ke kantor dinas kesehatan bidang pengawasan obat dan makanan. Permohonan SPP-IRT gratis atau tidak ada retribusi. Berikut ini adalah tahapan untuk memperoleh SPP-IRT:
Apa manfaat yang dapat kita peroleh dengan memiliki SPP-IRT? Pemilik SPP-IRT dapat mengedarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar. Secara umum, pengusaha pangan yang menghasilkan produk susu atau olahan susu, produk yang menggunakan alkohol, menggunakan Bahan Tambahan pangan untuk memperpanjang masa kadaluarsa, produk yang dikemas dalam bentuk kaleng, produk pangan khusus dengan klaim tertentu (seperti klaim sebagai Makanan Pendamping ASI, makanan bayi, makanan untuk program diet tertentu, makanan untuk lansia, dsb) tidak dapat mengajukan SPP-IRT sebagai izin edar, melainkan harus berupa Sertifikat Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM MD), informasi mengenai Izin Edar BPOM MD dapat dilihat disini.
Referensi:
Artikel terkait: Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)
Jenis Permohonan : Baru
1. Scan KTP penanggung jawab IRTP
2. Denah lokasi
3. Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman
4. Scan rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
5. Contoh Produk Makanan/Minuman
6. Scan surat pernyataan mentaati : UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (bermaterei 6000) :
7. Scan desain label produk
8. Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
9. Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
10. Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan
11. Scan KTP Pemilik
12. Scan Denah ruangan praktik
13. Scan Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "Halal" pada label (Opsional)
14. Scan hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu) (Opsional)
15. Scan dokumen teknis lain yang diperlukan (Optional)
Jenis Permohonan : Perpanjangan
1. Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan
2. Denah lokasi
3. Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman
4. Scan rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
5. Contoh Produk Makanan/Minuman
6. Scan surat pernyataan mentaati : UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (bermaterei 6000)
7. Hasil Uji Laboratorium Terbaru
8. Scan desain label produk
9. Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
10. Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
11. Scan KTP Pemilik
12. Scan KTP penanggung jawab IRTP
13. Scan SK Lama
14. Scan Denah Bangunan
15. Scan hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu) (Opsional)
16. Scan dokumen teknis lain yang diperlukan (Optional)
17. Scan Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "Halal" pada label (Opsional)
Jenis Permohonan : Perubahan
1. Formulir Permohonan SPP-IRT ( contoh download di http://dpmptsp.tangerangkota.go.id/main/formulir )
2. Scan Denah lokasi
3. Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman
4. Scan rincian modal usaha, meliputi investasi tanah dan bangunan, alat dan bahan, gaji pegawai
5. Contoh Produk Makanan/Minuman
6. Scan surat pernyataan mentaati : UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (bermaterei 6000) :
7. Scan SK Lama
8. Scan desain label produk
9. Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
10. Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan
11. Scan Denah Bangunan
12. Scan surat pernyataan alasan perubahan beserta dokumen pendukungnya
13. Scan KTP penanggung jawab IRTP
14. Scan KTP Pemilik
15. Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
16. Scan hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu) (Opsional)
17. Scan dokumen teknis lain yang diperlukan (Optional)
18. Scan Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "Halal" pada label (Opsional)
Jenis Permohonan : Penambahan
1. Scan SK Lama
2. Scan KTP penanggung jawab IRTP
3. Scan KTP Pemilik
4. Scan sertifikat Penyuluhan keamanan pangan
5. Scan bukti kepemilikan tempat dan atau perjanjian sewa
6. Scan bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan tahun terakhir
7. Scan desain label produk
8. Scan surat pernyataan mentaati : UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan & UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan & UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen & PP No.69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan & PP No.28 Tahun 2004 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan (bermaterei 6000)
9. Scan alur produksi cara pengolahan makanan/minuman
10. Scan Denah lokasi
11. Scan Denah ruangan praktik
12. Scan Sertifikat Halal dari MUI untuk pencantuman kata "Halal" pada label (Opsional)
13. Scan hasil laboratorium minimal 1 tahun terakhir (untuk produk yang menggunakan BTP atau produk tertentu) (Opsional)
14. Scan dokumen teknis lain yang diperlukan (Optional)
Sumber: DPMPTSP Kota Tangerang
Dasar Hukum
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kontak:
Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Telp: 021 - 29662529
Website: https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
Peta lokasi: https://goo.gl/maps/eaRsPn2itpB2
Bisnis kuliner merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan, karena memiliki pangsa pasar yang sangat besar. Bagaimana tidak? Setiap individu butuh makan dan minum baik untuk memenuhi kebutuhan dasarn.
Sumber gambar : Tokopedia Restu MandeSalah satu pionir produk makanan jadi dalam kemasan adalah Restu Mande. Dimulai dari bisnis rumah makan Padang yang sederhana, Restu Mande kini menjadi UKM terdepa.
Sumber gambar: UnsplashPernahkah Sahabat Wirausaha melamar kerja di sebuah perusahaan? Jika iya, tentu teman-teman tidak asing lagi dengan serangkaian tes tertulis yang kerap harus dikerjakan sebagai .
Sumber: FreepikHalo Sahabat Wirausaha, mungkin sudah sering mendengar berbagai istilah yang diglorifikasi oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya pemerintah, antara lain: era digital, teknologi, dan.