Tenaga Kerja Asing didefinisikan dalam Pasal 1 angka (13) UU Ketenagakerjaan sebagai warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di Indonesia.
Jenis Permohonan : Perpanjangan
1. Scan Salinan IMTA yang Berlaku
2. Scan surat kuasa dan salinan KTP yang diberi kuasa
3. Scan foto bewarna
4. Scan salinan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)
5. Scan tanda terima laporan lowongan dan penempatan tenaga kerja tahun berjalan (DISNAKER)
6. Scan KITAS atau KITAB
7. Scan Wajib Lapor ketenagakerjaan
8. Scan Surat Tanda Melapor dari Kepolisian
9. Scan sertifikat mengikuti pelatihan keterampilan
10. Scan salinan surat penunjukan tenaga kerja Indonesia pendamping TKA dari DISNAKER
11. Scan salinan paspor
12. Scan salinan TDP
13. Scan salinan SIUP/Ijin Teknis Lainnya
14. Scan Salinan Polis Asuransi
15. Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaaan
Sumber: DPMPTSP Kota Tangerang
Dasar Hukum
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kota TangerangDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kontak:
Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Telp: 021 - 29662529
Website: https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
Peta lokasi: https://goo.gl/maps/eaRsPn2itpB2
Deskripsi Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. API merupakan syarat untuk dapat mengimpor barang dari luar negeri. API memiliki dua jenis, yaitu Angka Pengenal Impor Umum.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata. Manfaat.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. Pendaftaran .
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lah.