Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Izin adalah keputusan tata usaha negara yang berisi persetujuan permohonan untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang diterbitkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota.
Jenis Permohonan : Baru
1. Izin Lingkungan
2. Perlengkapan Sistem Tanggap Darurat
3. Uraian Jenis dan Spesifikasi teknis pengelolaan dan Peralatan yang digunakan
4. Flowsheet Lengkap Proses pengelolaan Limbah B3
5. Design Kosntruksi tempat Penyimpanan Limbah yang akan dikelola
6. Karakteristik Per Jenis Limbah B3 yang akan dikelola
7. Kode Limbah B3 Sesuai dengan Lampiran PP No.1010/2014
8. Jumlah limbah B3 (Untuk Perjenis Limbah) yang akan dikelola
9. Jenis - Jenis Limbah yang Akan dikelola
10. Surat Keterangan Tentang Lokasi (Nama tempat/Letak, Luas, Titik Kordinat)
11. Scan Izin Lokasi
12. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
13. Scan Surat Izin Usaha Pedagang (SIUP)
14. Akte Pendirian Perusahaan
15. Tata Letak saluran Drainase
Jenis Permohonan : Perpanjangan
1. Scan Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL)
2. Design Konstruksi Tempat Penyimpanan atau Pengumpulan
3. Scan SK Lama Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
4. Tata Letak saluran Drainase
5. Perlengkapan Sistem Tanggap Darurat
6. Uraian Jenis dan Spesifikasi teknis pengelolaan dan Peralatan yang digunakan
7. Flowsheet Lengkap Proses pengelolaan Limbah B3
8. Kode Limbah B3 Sesuai dengan Lampiran PP No.1010/2014
9. Jumlah limbah B3 (Untuk Perjenis Limbah) yang akan dikelola
10. Jenis - Jenis Limbah yang Akan dikelola
11. Surat Keterangan Tentang Lokasi (Nama tempat/Letak, Luas, Titik Kordinat)
12. Scan Izin Lokasi
13. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
14. Scan Surat Izin Usaha Pedagang (SIUP)
15. Scan Akte Pendirian Perusahaan
16. Karakteristik Per Jenis Limbah B3 yang akan dikelola
Jenis Permohonan : Perubahan
1. Scan Izin Lingkungan (AMDAL / UKL-UPL / SPPL)
2. Karakteristik Per Jenis Limbah B3 yang akan dikelola
3. Design Konstruksi Tempat Penyimpanan atau Pengumpulan
4. Scan SK Lama Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
5. Tata Letak saluran Drainase
6. Perlengkapan Sistem Tanggap Darurat
7. Uraian Jenis dan Spesifikasi teknis pengelolaan dan Peralatan yang digunakan
8. Flowsheet Lengkap Proses pengelolaan Limbah B3
9. Kode Limbah B3 Sesuai dengan Lampiran PP No.1010/2014
10. Jumlah limbah B3 (Untuk Perjenis Limbah) yang akan dikelola
11. Jenis - Jenis Limbah yang Akan dikelola
12. Surat Keterangan Tentang Lokasi (Nama tempat/Letak, Luas, Titik Kordinat)
13. Scan Izin Lokasi
14. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
15. Scan Surat Izin Usaha Pedagang (SIUP)
16. Scan Akte Pendirian Perusahaan
17. Scan Lampiran Surat keterangan alasan dilakukannya perubahan berikut data perubahannya
Sumber: DPMPTSP Kota Tangerang
Dasar Hukum
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Kontak:
Sukaasih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15111
Telp: 021 - 29662529
Website: https://perizinanonline.tangerangkota.go.id/
Peta lokasi: https://goo.gl/maps/eaRsPn2itpB2
Deskripsi Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. API merupakan syarat untuk dapat mengimpor barang dari luar negeri. API memiliki dua jenis, yaitu Angka Pengenal Impor Umum.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata. Manfaat.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. Pendaftaran .
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lah.