Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Untuk melakukan reklamasi lahan, pemohon harus mengantongi izin reklamasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas rekomendasi Gubernur dan Menteri.
Deskripsi Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. API merupakan syarat untuk dapat mengimpor barang dari luar negeri. API memiliki dua jenis, yaitu Angka Pengenal Impor Umum.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata. Manfaat.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. Pendaftaran .
Izin Wisata Bahari adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial.