Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000. Unduh disini
Identitas Pemohon/Penangung Jawab
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
Jika dikuasakan, Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
Jika Badan Hukum / Badan Usaha
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
Kemenkunham, jika PT danYayasan
Kementrian, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Fotokopi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perusahaan dengan kapasitas < 6000 m3
Fotokopi Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari direksi yang menyatakan nilai investasi
Sertifikat legalitas kayu yang masih berlaku
Laporan kelayakan investasi pembangunan industri (feasibility study)
Daftar rencana teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL)
Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang disertai KTP)
Jika tanah atau bangunan disewa:
Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah atau bangunan
Keterangan:
Checklist Persyaratan Industri Pengolahan Kayu ( Lanjutan/Terpadu) dapat diunduh disini
Deskripsi Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. API merupakan syarat untuk dapat mengimpor barang dari luar negeri. API memiliki dua jenis, yaitu Angka Pengenal Impor Umum.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
Manfaat.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
Pendaftaran .
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lah.