Industri pariwisata kini mulai kembali menggeliat seiring dengan meredanya pandemi Covid-19. Tempat-tempat hiburan dan wisata di berbagai daerah banyak dikunjungi oleh wisatawan domestik bahkan asing. Tak heran, setelah ‘dikurung’ dan dibatasi pergerakannya selama kurang lebih 2 tahun, masyarakat merasa butuh healing dengan melakukan travelling, vacation, atau hanya sekadar staycation. Akibatnya, penginapan dan hotel mengalami kelebihan pesanan (overbooked).
Baca Juga: Peluang Pasar: Penginapan dan Hotel
Geliat industri pariwisata ini tentu saja membuka peluang bisnis penginapan dan hotel semakin lebar. Tingginya tingkat permintaan terhadap sewa hunian dari para wisatawan pastinya harus dipenuhi dengan ketersediaan akomodasi yang memadai.
Bisnis penginapan dan hotel memiliki cakupan yang sangat luas. Jenis-jenis penginapan dan hotel dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dibedakan menjadi beberapa kategori sebagai berikut.
Baca Juga: Agar Proposal Bisnis Tembus Investasi, Yuk Simak Saran dari Para Mentor!
Apapun kategori dari bisnis penginapan dan hotel yang akan dijalankan Sahabat Wirausaha, pastikan semuanya beroperasi secara legal. Artinya, bisnis tersebut memiliki perizinan berusaha yang lengkap sebagaimana telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin menjalankan bisnis penginapan dan hotel, pastikan mengurus perizinan yang dibutuhkan sebagai berikut.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan dokumen yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Dokumen ini bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha, termasuk yang skala UKM. NPWP menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang diperlukan. Jika Sahabat Wirausaha belum memilikinya, maka bisa mengurusnya secara online dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar. Sahabat Wirausaha hanya perlu registrasi dan mengikuti instruksi yang ada.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik skala usahanya mikro, kecil, maupun menengah, apalagi besar. Dokumen ini menjadi induk dari perizinan berusaha, karena dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Baca Juga: Membangun Tim Dengan Budaya Inovasi
Pengurusan NIB ini sangat mudah dan praktis, karena Sahabat Wirausaha hanya perlu melakukan registrasi pada sistem Online Single Submission (OSS). Untuk bisa mengantongi NIB, terdapat dua tahapan yang harus dilakukan Sahabat Wirausaha, yakni:
3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat Wirausaha harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan Sahabat Wirausaha memiliki hak akses ke sistem tersebut. Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah memiliki akun OSS, Sahabat Wiirausaha sudah bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Pentingnya Memiliki Visi Dalam Menentukan Arah Pengembangan Usaha
Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.
5. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Untuk beberapa jenis bisnis penginapan dan hotel, terutama yang tingkat resikonya rendah, dalam mengoperasionalkan bisnisnya wajib menerapkan standar K3L. Sertifikat K3L menunjukkan bahwa sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di suatu tempat kerja sudah memadai. Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.
6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
Setiap pelaku usaha yang menjalan bisnis di sektor pariwisata, diwajibkan untuk mengantongi TDUP. Untuk mengurus TDUP, Sahabat Wirausaha dapat melakukannya secara online melalui sistem OSS dengan persyaratan sebagai berikut.
Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan
7. Sertifikat Laik Sehat
Setiap usaha di sektor pariwisata harus dilengkapi dengan Sertifikat Laik Sehat sebagai bukti tertulis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Dokumen ini menerangkan bahwa akomodasi berupa penginapan atau hotel tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan. Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat ini, yaitu:
Bisnis penginapan dan hotel memiliki tingkat risiko yang berbeda-beda, tergantung dari jenisnya, mulai dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Pembagian tingkat risiko bisnis ini didasarkan pada luas bangunan sebagai berikut.
Untuk mengetahui daftar perizinan berusaha yang diperlukan bisnis penginapan dan hotel berdasarkan kategori usahanya dapat dirangkum dalam tabel berikut.
Jenis Usaha | Perizinan Berusaha | ||||
NPWP | NIB | K3L | TDUP | SLS | |
Penginapan Remaja (Youth Hostel):
|
√ √ |
√ √ |
√ - |
- - |
- - |
Pondok Wisata
|
√ |
√ |
√ |
- |
- |
Bumi Perkemahan
|
√ √ |
√ √ |
√ - |
- - |
- - |
Vila
| √ √ √ √ √ √ √ √ | √ √ √ √ √ √ √ √ | √ - √ √ √ √ √ √ | - - - - √ √ √ √ | - - - - √ √ √ √ |
Hotel Melati
| √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ | √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ | √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ | - √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ | - √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ |
Hotel Bintang
| √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ | √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ | √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ | - - - √ √ √ √ √ √ √ √ √ | - - - √ √ √ √ √ √ √ √ √ |
Apartemen Hotel
| √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ | √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ | √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ √ | - - - √ √ - √ √ √ √ √ | - - - √ √ - √ √ √ √ √ |
Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya
|
√ √ √ |
√ √ √ |
√ - - |
- - - |
- - - |
***
Baca Juga: Membangun Optimisme Tim di Saat Kondisi Bisnis Memburuk
Legalitas bisnis penting bagi kelangsungan bisnis kedepannya. Sekecil apapun skala bisnis yang dijalankan, tetap harus dilengkapi dengan perizinan yang menunjukkan keabsahan bisnis tersebut. Apalagi bisnis penginapan dan hotel, tentu harus dilengkapi dengan perizinan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tunggu apa lagi? Yuk segera legalkan bisnis Sahabat Wirausaha!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.