Industri farmasi dari tahun ke tahun mengalami perkembangan yang signifikan. Kebutuhan obat-obatan dan perlengkapan medis terus meningkat seiring dengan makin beragamnya jenis penyakit yang menyerang tubuh manusia. Mulai dari penyakit akibat jamur hingga penyakit kritis yang disebabkan oleh pola hidup yang tidak sehat.
Kini kesadaran masyarakat akan kesehatan sudah semakin tinggi. Tak heran permintaan terhadap obat-obatan, vitamin, dan suplemen untuk meningkatkan daya tahan tubuh semakin tinggi. Hal ini tentu menjadi peluang bisnis apotek yang bisa dikembangkan oleh Sahabat Wirausaha.
Mengingat apotek menjual obat-obatan dan perlengkapan medis dengan tingkat risiko tinggi, maka Sahabat Wirausaha perlu melengkapi izin usaha pendirian apotek. Tak hanya itu, Sahabat Wirausaha juga harus memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). Jika Sahabat Wirausaha bukan seorang apoteker, setidaknya bisa menunjuk apoteker yang bertanggung jawab untuk mengelola bisnis apotek ini.
Baca Juga: 6 Bisnis yang Punya Prospek Cerah di Masa Pandemi
Apotek adalah tempat meramu dan menjual obat berdasarkan resep dokter serta memperdagangkan barang medis. Secara umum, apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian yang berasosiasi kuat dengan praktik apoteker. Sebab itu, di setiap apotek wajib ada apoteker yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan operasionalnya.
Sebagai usaha perdagangan eceran, apotek tidak hanya menjual obat-obatan saja, tetapi juga barang farmasi yang terdiri dari berbagai macam bentuk. Mulai dari tablet; kapsul; salep; bubuk; larutan; larutan parenteral dan suspensi untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon; vitamin; dan suplemen kesehatan. Selain itu juga dapat ditemukan barang keperluan kesehatan dari karet seperti kondom, alat sedot ASI, dot susu, kantong darah, sarung tangan bedah, pipet karet, dan lainnya.
Dalam KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), bisnis apotek termasuk dalam kategori perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik dengan nomor 47721. Penting bagi Sahabat Wirausaha untuk mengetahui nomor klasifikasi baku ini, agar tidak salah dalam mengurus legalitas bisnisnya.
Baca Juga: 7 Strategi Mengelola Hubungan Baik Dengan Konsumen
Sahabat Wirausaha yang berminat dan serius ingin merintis dan mengembangkan bisnis apotek, simak daftar perizinan yang dibutuhkan berikut ini.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. Dokumen ini diperlukan sebagai persyaratan mendaftar ke berbagai izin operasional dan komersial usaha, salah satunya untuk mengurus NIB. Untuk mengurus NPWP, Sahabat Wirausaha bisa mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti instruksi pendaftaran yang diberikan.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diperoleh dengan mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS). NIB menjadi dokumen pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Sahabat Wirausaha yang belum memiliki NIB, bisa melakukan registrasi secara online melalui www.oss.go.id. Sebelumnya, pastikan telah menyiapkan dokumen persyaratannya, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. Proses mendapatkan NIB terdiri dari dua langkah, yaitu:
Baca Juga: Mengidentifikasi Peta Persaingan Supaya Bisnis Tetap Unggul
Pertama-tama, Sahabat Wirausaha perlu mendapatkan hak akses terlebih dahulu di website OSS sebelum mengisi formulir pendaftaran dengan langkah-langkah.
Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Setelah hak akses diperoleh, Sahabat Wirausaha bisa melanjutkan proses pendaftaran NIB dengan langkah-langkah berikut.
Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.
Baca Juga: Pengendalian Produksi
3. Surat Izin Apotek (SIA)
SIA merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten kepada apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan layanan dan penjualan barang-barang farmasi serta obat-obatan. Surat izin ini wajib dimiliki oleh pelaku bisnis yang ingin mendirikan usaha apotek baik skala mikro, kecil, maupun menengah.
Untuk mendapatkan SIA, Sahabat Wirausaha harus memenuhi empat persyaratan sebagai berikut.
4. Administrasi
Persyaratan administrasi terdiri dari:
Baca Juga: Sistem Informasi Debitur dan Sistem
Layanan Informasi Keuangan OJK
5. Lokasi
Persyaratan lokasi yang harus dipenuhi Sahabat Wirausaha dalam mengurus perizinan berusaha apotek sebagai berikut.
6. Bangunan
Syarat bangunan yang harus disertakan dalam kelengkapan dokumen pengajuan permohonan izin berusaha apotek adalah denah bangunan yang menginformasikan ukuran ruang apotek dan pembagian ruangnya.
7. Sarana, Prasarana, dan Peralatan
Persyaratan sarana, prasarana, dan peralatan yang harus dipenuhi oleh Sahabat Wirausaha meliputi:
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Pemilik dan Pengelola Perusahaan
8. Sumber Daya Manusia
Untuk persyaratan terkait sumber daya manusia, Sahabat Wirausaha perlu melengkapi dokumen sebagai berikut.
Permohonan SIA dapat diajukan secara online melalui sistem OSS RBA dengan tahapan mekanisme sebagai berikut.
***
Demikian informasi terkait daftar perizinan yang diperlukan untuk bisnis apotek. Semoga bermanfaat dan dapat memberikan gambaran tentang pengurusan perizinan berusaha apotek. Yuk, lengkapi perizinan bisnis kita, agar bisnis dapat beroperasi dengan legal, aman, dan pastinya terpercaya!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk like, share, dan comment serta mengirimkannya kepada teman-teman terdekat Anda.