Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.
Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu:
Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas Pada UMKM di Indonesia
Baca Juga: Layanan PLUT Untuk UMKM
Secara online, pengurusan pendaftaran merek dapat dilakukan di https://merek.dgip.go.id/.
Secara offline, dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Alamat Kantor Pusat DJKI:
Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9,
Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia
Email: halodjki@dgip.go.id
Call Center: 152
Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM setelah Terbitnya UU Cipta Kerja
Jadi, kalau Sahabat mau mendaftarkan 1 merek, tapi misalnya untuk 4 kelas merek (berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek), maka biaya di atas di kali 4.Untuk memperlengkap wawasan, baca juga: Pentingnya Melindungi Hak atas Merek
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.