Cara Daftar Nomor Induk Berusaha - Apakah Sahabat Wirausaha pemilik usaha mikro yang berstatus perseorangan? dan apakah Sahabat Wirausaha ingin tahu cara daftar NIB di OSS dan ingin pelajari caranya? Maka, artikel ini tepat untuk disimak karena akan dibahas secara detail urutan dan langkah pendaftarannya. Mari kita simak!
Sebelum mendaftar, Sahabat Wirausaha sebaiknya mempersiapkan dokumen utama seperti berikut:
Sebagai tahap awal, Sahabat Wirausaha perlu daftar hak akses di website OSS dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah melakukan aktivasi akun, Sahabat Wirausaha akan mendapatkan pemberitahuan Username dan Password melalui email yang akan dipergunakan untuk login di OSS.
Panduan lengkap mengenai cara mendapatkan hak akses bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dapat dilihat di Panduan Membuat Akun bagi UMK di Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA).
Jika sudah mendapatkan hak akses, berikutnya mari ikuti langkah cara daftar NIB online dengan langkah berikut:
Sahabat Wirausaha kunjungi kembali website OSS lalu masukkan username, password, dan CAPTCHA yang tertera.
Setelah masuk, Sahabat Wirausaha akan melihat beberapa pilihan menu. Pilih menu Perizinan Berusaha, lalu pilih Permohonan Baru.
Selanjutnya isi formulir data usaha yang terdiri dari :
Jika Sahabat Wirausaha belum memiliki BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, proses perizinan akan tetap bisa dilanjutkan. Isi "Tidak" jika belum memiliki.
Selanjutnya, lengkapi seluruh data usaha yang meliputi:
Jika sudah lengkap, klik Validasi Risiko. Sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko.
Jika semua isian sudah tepat, Sahabat Wirausaha akan melihat keterangan tingkat risiko kegiatan usaha di bagian atas pada kolom berwarna hijau.
Di laman ini, Sahabat Wirausaha harus isi deskripsi kegiatan usaha dan jumlah tenaga kerja Indonesia.
Di bagian bawah terdapat menu Daftar Produk/Jasa, klik menu Tambah Produk/Jasa lalu isi data jenis produk/jasa, kapasitas per tahun, dan satuan kapasitas. Jika sudah terisi, klik Simpan.
Jika Sahabat Wirausaha mendaftar perizinan tunggal atau usahanya masuk dalam kategori KBLI tertentu, ada beberapa menu tambahan yang perlu diisi yaitu:
Simpan semua data yang sudah diisi. Jika berhasil, akan terlihat tampilan seperti berikut yang menampilkan kapasitas, satuan, dan jenis produksi. Klik Selesai jika sudah benar.
Selanjutnya sistem akan menampilkan tabel data usaha yang sudah Sahabat Wirausaha isi, terdiri dari Bidang Usaha, Lokasi Usaha, dan Data Usaha.
Jika sudah benar, klik tombol Selanjutnya.
Sahabat Wirausaha akan melihat menu tampilan sebagai berikut:
Jika usaha Sahabat Wirausaha masuk ke tingkat risiko menengah rendah, maka sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi “Apakah sudah memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan atas kegiatan ini?”
Jika pilih Sudah, pilihlah jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
Jika pilih Belum, sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan”
Klik tombol LANJUT.
Jika Sahabat Wirausaha belum memiliki Dokumen Persetujuan Lingkungan, maka data yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
Jika sudah selesai, klik Lanjut.
Sistem akan menampilkan surat Pernyataan Mandiri seperti berikut ini:
Pahami dan beri centang pernyataan di bagian bawah. Klik Lanjut.
Khusus untuk perizinan tunggal dan pada KBLI tertentu yang membutuhkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Halal, maka surat Pernyataan Mandiri akan terlihat seperti berikut. Centang semua pernyataan, lalu klik Lanjut.
Berikutnya, akan muncul draf perizinan berusaha seperti gambar berikut:
Centang kolom pernyataan dan pilih Terbitkan Perizinan Berusaha.
Akhirnya perizinan berusaha sudah terbit! Sahabat Wirausaha bisa mencetaknya dengan menekan tombol Cetak NIB.
***
Sahabat Wirausaha akhirnya sudah menyelesaikan semua proses pendaftaran NIB secara online untuk orang perseorangan. Kini, usaha Sahabat Wirausaha telah terdaftar secara resmi di sistem OSS.
Semoga panduan ini bermanfaat!