Angka Pengenal Impor (API) adalah tanda pengenal sebagai importir. API merupakan syarat untuk dapat mengimpor barang dari luar negeri.
API memiliki dua jenis, yaitu Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dan Produsen (API-P). API-U (API Umum) diperuntukkan bagi importir yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan dan jenis barang yang diimpor masuk dalam kategori umum.
API Produsen (API-P) diperuntukkan bagi perusahaan yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, atau bahan lain untuk mendukung proses produksi.
Ada dua cara untuk memperoleh API, yaitu mendaftarkan diri secara online di website http://inatrade.kemendag.go.id/ atau datang langsung ke Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di provinsi/kota/kabupaten dimana perusahaan berdomisili.
Untuk pemohon API-U, syaratnya adalah sebagai berikut :
Untuk pemohon yang mendaftar API Produsen maka syarat dokumennya tertera pada poin a-g, ditambah dokumen berikut :
Pendaftaran tidak dipungut biaya
5-7 hari kerja
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Jl. M.I Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat 10110
Website : http://inatrade.kemendag.go.id/
Telpon : (021) 3841961/62
Referensi :
Peraturan Menteri Perdagangan No.70 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Impor Unduh Disini
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perdagangan No.45/2009 tentang Angka Pengenal Importir API.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) pariwisata kepada pelaku pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata. Manfaat.
Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. Pendaftaran .
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lah.
Izin Wisata Bahari adalah izin yang harus dimiliki oleh setiap usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial.