Berlakunya larangan impor pakaian bekas ilegal tentu berdampak pada kegiatan bisnis thrifting. Sebab, sejak impor pakaian bekas dilarang pemerintah, beberapa pedagang mulai merasakan dampaknya.

Seperti dikutip dari Solopos.com, beberapa pemilik bisnis thrifting alami kesulitan mendapatkan stok barang jualan dan menunda pelaksanaan event thrifiting disebabkan polemik ini.

Menindaklanjuti hal itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) membuka layanan hotline bagi pelaku usaha yang terdampak pelarangan impor pakaian bekas ilegal. Layanan hotline ini merupakan kerja sama antara Kemenkop UKM, Smesco Indonesia, beberapa mitra produsen pakaian jadi lainnya, dan pihak perbankan.

Hotline untuk pedagang pakaian bekas ini diperuntukkan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Kemenkop UKM dan Smesco akan memfasilitasi seluruh keluhan yang masuk dan menindaklanjuti dengan pihak terkait.

Saluran Pengaduan di nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam keria pada Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB) atau dengan melaporkan lewat saluran link https://linktr.ee/kanalkemenkopukm.

Selain menyediakan layanan pengaduan, Kemenkop UKM juga mencari solusi bagi para pedagang yang selama ini menjual pakaian bekas impor ilegal, salah satunya mengganti dengan produk pakaian lokal. Setelah melapor, pedagang akan difasilitasi business matching dengan produsen dan distributor produk lokal dan difasilitasi menemukan target pasar sesuai jenis produk yang dijual.

Smesco memiliki banyak database terkait dengan produk-produk UMKM yang sudah dikurasi, sehingga menjadi alternatif untuk produk substitusi.

Dikutip dari Kemenkop UKM, “Saat ini, para produsen pakaian lokal dengan sistem reseller dan dropshipper sudah siap menampung dan membimbing teman-teman yang selama ini berdagang pakaian bekas impor ilegal,” kata Wientor, Direksi Smesco Indonesia.

Semoga kegiatan ini menjadi solusi bagi para pedagang yang terdampak akibat aturan larangan impor pakaian bekas.