Jasa Undername Ekspor - Pernahkah dengar istilah jasa undername? Bagi Sahabat Wirausaha yang telah berkecimpung di dunia impor dan ekspor, mungkin sudah tidak asing dengan istilah ini. Penggunaan jasa undername merupakan solusi tepat untuk kita yang belum memiliki perizinan bisnis namun ingin melakukan proses impor maupun ekspor yang memerlukan izin resmi kepabeanan.
Tetapi sebelum menggunakan jasa undername, akan lebih baik jika kita mempelajari terlebih dahulu tentang jasa undername. Yuk, kita pelajari bersama-sama tentang jasa undername di artikel ini
Jasa undername mengacu kepada pihak ketiga yang memberikan bantuan peminjaman nama, gelar, ataupun lisensi perusahaan untuk membantu Sahabat Wirausaha melakukan impor maupun ekspor jika tidak memiliki perizinan terkait yang dibutuhkan.
Baca Juga: Strategi Komunikasi Efektif Menjangkau Peluang Pasar GlobalKetika menggunakan jasa undername, berarti kita meminjam nama perusahaan penyedia jasa tersebut dan memanfaatkan nama perusahaan tersebut seolah-olah mereka yang melakukan proses impor atau ekspor. Perusahaan penyedia jasa undername hanya bertindak sebagai pemberi nama, tetapi pelaku sebenarnya adalah kita.
Pihak ketiga yang menjadi penyedia jasa undername akan menyediakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekspor-impor, seperti release order, equipment interchange receipt, shipping instruction, packing list, invoice, NPE, PEB, sertifikasi produk, dan bill of lading. Namun jangan khawatir, baik jasa undername ekspor dan undername impor tentu telah mengantongi izin resmi dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Dalam prosesnya, jasa undername bertanggung jawab untuk mengurus proses ekspor dan impor sesuai jalur regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak Bea Cukai. Perihal proses impor, terdapat 4 jalur yang dapat dilalui saat kita mengimpor barang dari luar negeri, yaitu:
Untuk dapat lebih memahami proses penggunaan jasa undername, mari kita gunakan ilustrasi sebagai berikut. Sahabat Wirausaha ingin melebarkan bisnis ke pasar global dan mencoba untuk mengekspor barang ke luar negeri.
Namun di satu sisi, Sahabat Wirausaha belum memiliki izin untuk menjalankan kegiatan tersebut. Sebuah perusahaan A kemudian memberikan penawaran kepada Sahabat Wirausaha untuk meminjam lisensinya. Dengan lisensi yang dipinjamkan oleh Perusahaan A, maka kita dapat melakukan kegiatan ekspor ke lokasi tujuan.
Berikut adalah alur proses untuk menggunakan jasa undername:
Ternyata, penggunaan jasa undername bermanfaat sekali bagi kita yang belum mempunyai dokumen legalitas bisnis lho, Sahabat Wirausaha. Berikut adalah manfaat dari penggunaan jasa undername:
Nah itu dia Sahabat Wirausaha, pengertian, alur proses, serta manfaat dari penggunaan jasa undername untuk bisnis kita. Walaupun kita dapat menggunakan jasa undername dalam kegiatan ekspor dan impor, tetapi jangan lupa ya untuk membuat dan mengurus legalitas bisnis sendiri!
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya