Di masa pandemi Covid-19 seperti ini, tak bisa dipungkiri kalau investasi merupakan salah satu upaya terbaik yang bisa dilakukan. Dengan investasi, Anda bisa mengalokasikan penghasilan secara tepat dan memperoleh keuntungan jangka panjang. Namun tak semua orang bersedia melakukan investasi, terutama dengan banyaknya kasus investasi abal-abal yang membuat investor kehilangan uang dalam jumlah besar.

Baca Juga: Saham

Apakah Sahabat Wirausaha termasuk yang cukup bimbang dalam berinvestasi? Jika demikian maka tak ada salahnya untuk mempertimbangkan investasi pada Surat Berharga Negara.


Pengertian Surat Berharga Negara

Dilansir OCBC NISP, Surat Berharga Negara alias SBN adalah sebuah produk investasi berbentuk surat hutang yang tentunya diterbitkan oleh pemerintah. Kehadiran SBN ini sebetulnya memiliki tujuan sebagai alternatif pembiayaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Lantaran bisa dibeli oleh seluruh WNI (Warga Negara Indonesia) yang memenuhi syarat investasi, SBN adalah solusi terbaik untuk terlibat aktif dalam pembangunan negeri ini.

Baca Juga: Reksadana

Melalui SBN, Sahabat Wirausaha tak perlu cemas kehilangan dana. Karena pembayaran bunga dan pokok semua jadi tanggung jawab negara sampai masa tenor usai. Bahkan jika dibandingkan dengan deposito, besaran bunga yang ditawarkan SBN kerap kali lebih besar. Membuatnya jadi instrumen investasi yang aman, risiko rendah dan tetap menguntungkan.


Jenis-Jenis Surat Berharga Negara

Pada umumnya ada dua jenis SBN yang dibedakan berdasarkan prinsip pengelolaan yakni konvensional dan syariah, serta berdasarkan keuntungan yaitu floating dan fixed rate. Untuk SBN Konvensional, ada ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SBR (Savings Bond Ritel). Lalu berikutnya Surat Berharga Syariah yang tentunya dijalankan sesuai prinsip Islami.

Baca Juga: Dividen

Kemudian untuk SBN Fixed Rate, keuntungan yang bakal Anda dapat dalam bentuk kupon ini bakal tetap sama dari awal hingga akhir jatuh tempo. Sedangkan untuk SBN Floating Rate, nominal kupon dapat berubah karena disesuaikan dengan nilai suku bunga yang berlaku dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Go Public

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.