Sumber: Freepik

Pada dunia bisnis dan proyek, tentu Sahabat Wirausaha sudah tidak asing lagi dengan istilah subcontract. Istilah ini biasanya digunakan untuk mendelegasikan pekerjaan tertentu kepada pihak lain.

Sebagai gambaran, PT Sekar Aji ingin membuat gedung perkantoran, kemudian menunjuk perusahaan lain, yaitu PT. Santosa, untuk membuatnya. Dari proses kerja sama ini, PT. Santosa men-subcontract-kan pekerjaan mendesain interior gedung kantor kepada CV. Homy Room.


Apa itu Subcontract?

Subcontract adalah sebuah badan usaha atau individu yang mendapatkan pekerjaan berupa penyedia barang atau jasa dari main kontraktor (kontraktor utama) yang memenuhi dan atau mengerjakan seluruh atau sebagian proyek yang diberikan dari kontraktor utama. Nah, menjadi subcontract dapat menjadi salah satu peluang yang menguntungkan bagi Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan

Peluang yang besar tentu juga memiliki resiko yang berimbang, oleh karena itu jika Sahabat Wirausaha tertarik untuk mencoba peluang ini, pastikan bersiap dengan syarat dan ketentuan yang diajukan oleh kontraktor utama, hal ini tentu dilakukan karena dalam sebuah proyek tentu memiliki tenggang waktu yang harus dipenuhi tepat waktu, dan tidak boleh melampaui batas waktu yang telah diberikan.

Baca Juga: Apa itu Bumping Karyawan?


Fungsi Subcontract

Sahabat ukm kini sudah mengetahui arti dari subcontract, mungkin ada yang bertanya apa saja fungsi subcontract pada sebuah proyek. Berikut ini fungsi dari sub contract :

  1. Menyelesaikan pekerjaan kontraktor utama, sesuai dengan surat perjanjian kerja sama, dapat menyeluruh atau sebagian.
  2. Menyediakan barang atau jasa kepada kontraktor utama.
  3. Melaksanakan tugas tertentu, sub contract saat ini sudah semakin luas tidak hanya untuk mengerjakan tugas dalam ranah pengerjaan bangunan dan teknik sipil, saat ini subcontract juga sudah menjangkau ranah teknologi informasi dan bisnis.

Baca Juga: Cara Tepat Menerima Kritik dan Saran Karyawan

Wah, fungsi dari subcontract ini ternyata sudah semakin luas ya, Sahabat Wirausaha apakah semakin tertarik untuk mencoba. Berikut ini tips untuk menjadi subcontract :

1. Standar Operating Procedure (SOP)

Miliki SOP untuk mendapatkan rasa percaya kontraktor utama, dengan memiliki standar operasional yang jelas dan terperinci akan memberikan nilai tambah subcontractor.

2. Spesialisasi

Dengan memiliki spesialisasi bidang, tentu akan lebih memberi nilai tambah, karena dengan menjadi spesialis di bidangnya, tentu akan menjadi nilai tambah saat dipertimbangkan oleh kontraktor utama. Contohnya, CV. Hani merupakan badan usaha yang bergerak dibidang garmen, spesialisasinya adalah dapat membuat motif kain untuk seragam, tanpa minimal order. Dari keunggulannya ini, CV Hani mendapatkan subcontract berupa pembuatan seragam kantor dari PT. Santosa.

Baca Juga: Tips Merekrut Karyawan

3. Branding

Memiliki citra yang positif dengan membranding usaha Sahabat Wirausaha, agar mendapat nilai tambah saat dipertimbangkan untuk menjadi subcontract sebuah proyek, jika sudah terjadi kerja sama sampaikan laporan dengan jelas, dan selesaikan sesuai ketentuan baik dalam spek ataupun waktu. Agar dapat terjalin kerja sama di kemudian hari, dan siapa tau kontraktor utama akan merekomendasikan Sahabat Wirausaha kepada rekan atau klien mereka.

Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan

Semoga pemaparan tentang subcontract ini dapat bermanfaat dan semakin menambah semangat untuk berkembang. Selamat membaca dan terus semangat ya Sahabat Wirausaha!