Sumber: Freepik

Istilah stakeholder (pemangku kepentingan) dan shareholder (pemegang saham) bisnis seringkali disamakan, meskipun keduanya memiliki kemampuan untuk mempengaruhi pengambilan suatu kebijakan dalam sebuah bisnis, namun pada nyatanya stakeholder dan shareholder memiliki banyak perbedaan, berikut perbedaan stakeholder dengan shareholder:

Apakah Sahabat Wirausaha sudah mengetahui apa dan siapa serta peran penting dari stakeholder dan shareholder bisnis? Yuk kenali apa dan siapa saja itu stakeholder dan shareholder bisnis Sahabat Wirausaha.


Stakeholder (Pemangku Kepentingan)

Dalam dunia bisnis, stakeholder merupakan istilah yang tidak asing lagi nih Sahabat Wirausaha. Secara bahasa stakeholder dapat diartikan sebagai Pemangku Kepentingan dalam sebuah bisnis.

Dikutip dari Investopedia, yang dimaksud dengan stakeholder adalah individu, kelompok, atau pihak yang memiliki kepentingan yang keberadaannya dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh bisnis Sahabat Wirausaha. Yang dimaksud sebagai stakeholder (pemangku kepentingan) antara lain: investor, karyawan, pelanggan, kreditur maupun pemasok bisnis Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: Apa itu Business Model Canvas (BMC)?

Dikutip dari money.kompas.com, stakeholder merupakan istilah yang digunakan untuk penyebutan bagi individu atau kelompok yang berkecimpung langsung dalam sebuah bisnis. Namun seiring perubahan waktu, pemikiran mengenai stakeholder-pun berkembang tidak hanya sebatas pada investor, karyawan, pelanggan, kreditur dan pemasok saja, kini meliputi masyarakat, LSM, perguruan tinggi, media dan sebagainya.


Fungsi Stakeholder

Sebuah bisnis tentu membutuhkan kehadiran stakeholder, karena stakeholder memiliki peran yang cukup vital dalam sebuah bisnis. Pada saat membuat kebijakan dan sistem, bisnis harus dapat menguntungkan semua pihak.

Baca Juga: Perlukah Mencari Solusi Kepada Pihak Berpengalaman?

Berikut fungsi dari stakeholder yang harus Sahabat Wirausaha ketahui.(money.kompas.com).

  • Tanggung Jawab Sosial;
  • Manajemen Perusahaan;
  • Pembuatan Keputusan;
  • Pendukung Keuangan atau Penyedia Modal.

Shareholder (Pemegang Saham)

Dikutip dari corporatefinanceinstitute.com shareholder (Pemegang Saham) dapat berupa orang, perusahaan atau organisasi yang memiliki sebagian saham di sebuah bisnis atau perusahaan tertentu.

Baca Juga: Memberdayakan Karyawan Dengan Berbagai Kepemilikan

Shareholder harus memiliki setidaknya satu saham perusahaan atau reksadana untuk menjadi sebagian kepemilikan dalam sebuah perusahaan. shareholder juga biasanya menerima atau mendapatkan deviden (keuntungan perusahaan). Namun tahukah Sahabat Wirausaha, ketika perusahaan mengalami kerugian, maka shareholder juga akan menerima efek dari kerugian itu sendiri.

Tanggung Jawab Shareholder antara lain:

  • Melakukan brainstorming dan memutuskan kekuasaan yang akan mereka berikan kepada Direktur perusahaan, termasuk mengangkat dan memberhentikan Direktur dari jabatannya. Wah keren ya shareholder ini.
  • Memutuskan besaran honorarium (gaji) dari Direktur Perusahaan.
  • Membuat keputusan di luar wewenang Direksi, termasuk membuat perubahan konstitusi perusahaan.
  • Memeriksa dan membuat persetujuan atas laporan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Cara Tepat Menerima Kritik dan Saran Karyawan

Nah, artinya Sahabat Wirausaha merupakan shareholder dari bisnis yang dijalankan nih. Jika saat ini Sahabat Wirausaha menjadi shareholder (Pemegang Saham) tunggal, itu artinya Anda adalah penanggung jawab tunggal dari bisnis yang dijalankan. Namun, jika dalam bisnis Anda memiliki shareholder lainnya, keputusan yang diambil harus melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan adanya bagi hasil keuntungan dari bisnis.

Catatan:

Brainstorming : Metode umum yang digunakan untuk menentukan ide baru yang didasari pada spontanitas dan kreativitas. Konsep dasarnya adalah melatih otak manusia untuk memicu munculnya ide kemudian menuangkannya di atas kertas.