Sahabat wirausaha, terkadang jika melakukan kegiatan pinjaman/berhutang untuk keperluan tertentu, mungkin akan mengalami kesulitan untuk mengembalikannya. Akibatnya banyak pelaku pinjaman yang terpaksa menjalani proses hukum, ataupun dikenakan bunga pinjaman yang tinggi.

Dalam melakukan pinjaman tersebut, biasanya ada jaminan/agunan yang diberikan oleh pelaku pinjaman berupa barang, surat berharga, atau lainnya. Namun bagaimana jika ternyata jaminan tersebut disita karena pelaku pinjaman tidak bisa melunasinya? Nah, untuk lebih jelasnya simak artikel berikut.

Baca Juga: Kenali Prinsip 5C Sebelum Mengajukan Pinjaman


Pengertian Sita Jaminan

Sita jaminan atau biasa disebut dengan conservatoir beslag merupakan kegiatan penyitaan barang debitur (pelaku pinjaman) selama belum dijatuhkan putusan dalam perkara tersebut dan tujuannya, agar barang tidak digelapkan atau diasingkan oleh penggugat selama proses persidangan berlangsung.

Pada saat putusan sidang dilaksanakan, maka pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat dipenuhi dengan cara menjual barang sitaan tersebut.

Baca Juga: Rencana Usaha untuk Mengakses Pinjaman di atas Rp 500 Juta

Pencabutan sita jaminan bisa dilakukan apabila dalam putusan, bersifat turunan atas penolakan gugatan dari penggugat. Bila hakim lalai mencantumkan amar perintah pencabutan, maka dapat dilakukan langkah koreksi berupa upaya hukum banding maupun kasasi.

Pada situasi tersebut, barang milik tergugat tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Tetapi jika tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela, maka pelunasan utang atau ganti rugi diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang.


Penerapan Sita Jaminan

1. Tuntutan ganti rugi

Dalam prakteknya, penerapan sita jaminan bisa bermakna luas menjadi sengketa tuntutan ganti rugi sebagai berikut:

  • Ganti rugi berbentuk penggantian biaya, bunga atau keuntungan yang diperoleh debitur.
  • Perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata dalam bentuk ganti rugi materiil dan non-materiil.

Baca Juga: Sebelum Meminjam, Yuk Pahami Amortisasi Pinjaman

2. Sengketa milik

Dalam Pasal 226 HIR, dijelaskan bahwa sita revindikasi (tuntutan) tidak mencakup sengketa milik atas barang tidak bergerak. Sebaliknya, dalam sita jaminan mencakup sengketa hak milik atas benda tidak bergerak.


Tujuan Sita Jaminan

Tujuan sita jaminan adalah agar kebutuhan barang tetap terjamin nilai dan keberadaannya sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap, maka barang dapat dieksekusi dengan mengosongkan/membongkar bangunan yang ada di atasnya serta menyerahkan kepada penggugat pinjaman (kreditur).


Objek Sita Jaminan

Objek Sita Jaminan atau harta kekayaan tergugat yang bisa dijadikan sita jaminan di antaranya:

Baca Juga: Pinjaman Online Terbaik Untuk Pemilik Usaha dan UMKM

  • Dalam Sengketa Milik, Terbatas atas Barang yang Disengketakan. Terkait ini, hanya terbatas atas objek barang yang diperkarakan dan tidak boleh melebihi objek tersebut.
  • Terhadap Objek dalam Sengketa Utang atau Ganti Rugi. Dalam objek dalam sengketa utang atau ganti rugi diterapkan beberapa alternatif di antaranya Meliputi Seluruh Harta Kekayaan Tergugat dan Terbatas pada Barang Agunan.

Kesimpulan

Nah, diharapkan agar kita sebagai pelaku bisnis tidak sampai kehilangan barang berharga dalam sita jaminan, ya. Apabila sahabat wirausaha telah melakukan pinjaman dan kesulitan untuk mengembalikannya, serta telah memberikan jaminan yang bernilai cukup tinggi, maka sebaiknya segera cari solusi terbaik untuk mengembalikan pinjaman tersebut. Jangan sampai sebagai debitur atau pihak pelaku pinjaman, justru kehilangan jaminan atas pinjaman yang telah dilakukan. Tetap semangat ya, sahabat wirausaha.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. OneSearch
  2. Wikipedia