Jika Sahabat Wirausaha memiliki aset, maka perlu diketahui bahwa nilai aset tetap sejatinya akan berubah pada beberapa tahun atau bahkan setiap tahun sehingga hal ini mewajibkan perusahaan untuk melakukan revaluasi aset. Sebagai contoh, ketika Sahabat Wirausaha membeli sebidang tanah 5 tahun lalu maka nilainya tidak akan sama dengan nilai tahun ini.

Baca Juga: Memahami Berbagai Jenis Aset Untuk Mulai Menyusun Langkah Diversifikasi Rasio

Akibatnya, nilai aset yang tercatat dalam laporan keuangan menjadi tidak wajar dan oleh karena itu perusahaan wajib melakukan revaluasi aset. Yuk, simak penjelasan tentang revaluasi aset dan kenapa revaluasi aset itu penting bagi perusahaan.


Pengertian Revaluasi Aset

Revaluasi adalah penyesuaian yang dibuat agar nilai aset tetap sesuai dengan nilai wajar atau nilai pasar yang berlaku di waktu sekarang. Ketika pertama kali membeli suatu aset tetap, pencatatan nilai aset tetap tersebut selalu sesuai dengan harga perolehannya.

Namun, nilai aset tetap tersebut jika ditinjau dari nilai pasar akan selalu berubah dari waktu ke waktu. Dengan revaluasi, nilai dari aset tetap Sahabat Wirausaha akan mendapatkan data terbaru sesuai dengan nilai pasar aset tetap terkait di waktu sekarang.

Baca Juga: 4 Cara UMKM Menghitung Umur Ekonomis Aset

Jadi, nilai aset pasti akan mengalami perubahan dan umumnya terus meningkat yang diakibatkan oleh situasi tertentu. Seperti disebutkan pada awal paragraf, apabila Sahabat Wirausaha membeli tanah 5 tahun lalu nilainya tidak akan sama dengan saat ini yang biasanya akan menimbulkan nilai yang tidak wajar. Nilai yang tidak wajar ini nantinya harus direvaluasi yang sebenarnya memberikan manfaat bagi perusahaan baik untuk laporan keuangan maupun urusan perpajakan.


Apa Yang menyebabkan Berubahnya Nilai Aset?

Ada beberapa alasan penyebab berubahnya nilai suatu aset, yaitu :

  • Secara makro, biasanya perubahan nilai aset tetap dipengaruhi oleh kondisi perekonomian seperti devaluasi dan inflasi atau kondisi di luar ekonomi yang mempengaruhi perekonomian langsung.
  • Secara mikro biasanya karena adanya penurunan nilai manfaat atau depresiasi. Tidak mungkin sebuah aset terutama apalagi jika sering digunakan nilainya manfaatnya tidak berkurang.

Baca Juga: Inventarisasi Aset

Selain itu, ada fungsi dari revaluasi aset, Sahabat Wirausaha, dimana revaluasi akan sangat membantu bisnis Sahabat Wirausaha dalam beberapa hal seperti :

  • Menyiapkan penjualan aset tetap kepada pihak lain.
  • Menegosiasi nilai wajar aset tetap sebelum perusahaan Sahabat Wirausaha diakuisisi atau dimerger oleh perusahaan lain.
  • Menunjukkan up-date nilai pasar dari aset tetap yang meningkat sejak dari pembelian awalnya.
  • Memastikan perusahaan memiliki dana untuk mengganti aset tetap di akhir umur ekonomisnya.

Manfaat Revaluasi Aset

Revaluasi aset memiliki manfaat yang banyak bagi perusahaan, diantaranya seperti:

  1. Menunjukan posisi kekayaan yang wajar
  2. Mengontrol modal.
  3. Menarik minat investor.
  4. Mengurangi kewajiban perpajakan.
  5. Keuntungan untuk perusahaan yang ingin atau akan merger.

Lalu, kapan perusahaan menggunakan model revaluasi, ya? Pada akhirnya, sebenarnya kembali lagi kepada kebijakan perusahaan terhadap seluruh aset tetap pada kelompok yang sama. Namun di Indonesia sendiri, model biaya lebih sering digunakan karena keunggulan dari objektivitasnya.

Baca Juga: Aset Virtual

Belakangan ini, model revaluasi juga dianggap lebih baik karena menunjukkan nilai wajar dan dianggap lebih relevan. Bahkan model revaluasi atau nilai wajar diatur dalam Pasal 11 ayat (5) UU No.36/2008 PPh dimana dalam pasal tersebut berbunyi: Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali aktiva, maka dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.

Walaupun Sahabat Wirausaha belum merasa perlu melakukan revaluasi aset, informasi mengenai hal ini tetap diperlukan, loh! Agar pengetahuan sebagai pelaku usaha semakin luas.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

  1. https://www.jurnal.id
  2. https://www.rusdionoconsulting.com