Bagi Sahabat Wirausaha yang pernah melakukan pinjaman di bank, tentu pernah mendengar apa itu restrukturisasi kredit. Di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur (peminjam) yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya.

Bisa dikatakan, restrukturisasi kredit adalah bentuk keringanan yang diberikan oleh kreditur atau pemberi pinjaman (bank atau lembaga pembiayaan) kepada debitur agar dapat melunasi pinjamannya. Oleh karena itu, debitur tetap harus memenuhi kewajibannya, hanya saja dengan keringanan yang disepakati oleh pihak pemberi pinjaman dan debitur.

Baca Juga: Refinancing Credit


Syarat Restrukturisasi Kredit

Berdasarkan syarat dari OJK dan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi kredit kepada debitur yang memiliki kriteria sebagai berikut :

  • Debitur mengalami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman dan/atau bunga pinjaman.
  • Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.

Baca Juga: Ragam Skema dan Prosedur Umum Untuk Restrukturisasi Kredit

Lalu, bagaimana cara mengajukan restrukturisasi kredit, ya? Berikut penjelasannya :

1. Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke lembaga keuangan

  • Datangi langsung atau komunikasikan melalui layanan digital seperti email, telepon, maupun Whatsapp kepada Lembaga keuangan terkait alasan mengajukan restrukturisasi. Utarakan dengan jujur terkait kesulitan Sahabat Wirausaha dalam membayar angsuran pinjaman bulanan.
  • Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan bertanya terkait kondisi keuangan Sahabat Wirausaha dan kondisi usaha jika berprofesi sebagai wirausahawan. Pemberi pinjaman juga akan memberikan formulir restrukturisasi kredit yang wajib diisi beserta persyaratan administratif lainnya seperti KTP.

2. Pengecekan kelayakan oleh kreditur

  • Setelah kreditur mendapatkan informasi paling update mengenai kondisi keuangan Sahabat Wirausaha dan persyaratan lainnya yang mendukung, kreditur akan mengecek kelayakan terhadap pengajuan restrukturisasi kredit.
  • Pemberi pinjaman akan melakukan penilaian terkait jenis restrukturisasi apa yang cocok diberikan kepada Sahabat Wirausaha, atau bisa saja Sahabat Wirausaha memang tidak membutuhkan restrukturisasi karena masih dinilai mampu dalam membayar angsuran bulanan. Lama proses pengajuan restrukturisasi kredit berbeda antar Lembaga Keuangan. Umumnya tidak membutuhkan waktu hingga 1 bulan.

Baca Juga: Kenali Prinsip 5C Sebelum Mengajukan Pinjaman

3. Penyampaian hasil penilaian oleh kreditur

Setelah kreditur melakukan penilaian, selanjutnya kredit akan memberikan informasi secara online atau melalui PIC yang bersangkutan apakah pengajuan restrukturisasi Sahabat Wirausaha diterima atau ditolak.


Perhatikan Empat Poin Penting Ini

Ada empat poin penting yang harus dipahami oleh Lembaga Keuangan dan masyarakat sebelum mengajukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Keempat poin tersebut adalah :

  1. Pemberian keringanan ini diutamakan bagi usaha kecil yang terdampak langsung dari pandemi Covid-19 dengan nilai pembiayaan dibawah Rp 10 Miliar, terutama UMKM, pekerja harian, nelayan, ojek online, dan usaha kecil lainnya yang kesulitan membayar angsuran pinjaman.
  2. Debitur yang masih memiliki kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman setiap bulannya tidak dianjurkan untuk mengajukan restrukturisasi kredit ini dan tetap membayar angsuran sesuai dengan jatuh temponya.
  3. Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan memberikan keringanan setelah melakukan penilaian atas kondisi keuangan dan usaha debitur yang terdampak.
  4. Seluruh Bank atau Perusahaan Pembiayaan dapat memberi keringanan kredit maupun pembiayaan.

Baca Juga: Kenali Skor Kredit untuk Ajukan Pinjaman

Demikian penjelasan tentang restrukturisasi kredit, Sahabat Wirausaha! Sebagai pelaku usaha kategori UMKM, diharapkan informasi ini dapat memberikan wawasan baru yang bermanfaat, ya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

  1. https://www.ocbcnisp.com
  2. https://www.bfi.co.id