Sahabat wirausaha pernah memiliki pinjaman di lembaga keuangan?, jika pernah tentu sudah tidak asing dengan istilah angsuran atau cicilan. Nah, tahukah sahabat bahwa jika terjadi kendala dalam melaksanakan kewajiban angsuran, maka sebagai debitur ada opsi untuk mengajukan rescheduling credit kepada lembaga keuangan.

Baca Juga: Tips Praktis Memperbesar Plafon Kredit

Pada kamus bisnis kali ini, kita akan memahami apa yang dimaksud dengan rescheduling credit. berikut ini penjelasannya.


Apa Itu Rescheduling Credit ?

Rescheduling credit dapat diartikan penjadwalan kembali angsuran. Dilansir dari beberapa sumber reschedule credit ini adalah pengajuan perubahan penjadwalan ulang kredit yang dapat berdampak pada perubahan nominal cicilan dan suku bunga, tergantung dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak. Pada tahap pengajuan dan diskusi dengan pihak lembaga keuangan, debitur dapat bernegosiasi mengenai jumlah angsuran, dan lamanya tenor cicilan.

Baca Juga: Kenali Prinsip 5C Sebelum Mengajukan Pinjaman

Debitur yang disetujui pengajuan rescheduling credit-nya oleh lembaga keuangan, maka akan mendapatkan surat perjanjian pembayaran kredit yang baru yang isinya telah disepakati bersama, meliputi : jumlah angsuran, suku bunga, dan periode tenor cicilan.

Hal ini, diharapkan dapat menjadi solusi untuk debitur menghindari kredit macet. Dengan disetujuinya reschedule credit ini diharapkan dapat memberikan kesempatan debitur untuk dapat memenuhi kewajiban kepada kreditur.

Baca Juga: Refinancing Credit

Baca Juga: Restructuring Credit (Restrukturisasi Kredit)

Semoga artikel kamus bisnis reschedule credit dapat menjadi informasi yang berharga bagi Sahabat Wirausaha. Yang perlu diingat, Sahabat wirausaha juga wajib memastikan lembaga keuangan yang digunakan sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa keuangan). Jangan lupa, terus tingkatkan semangat dan pengetahuan bisnis, agar bisnis semakin bertumbuh ya, salam UMKM Naik Kelas!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

  1. https://www.mocil.id/blog/rescheduling-kredit-cara-mengatasi-kredit-macet#:~:text=%E2%80%9CRescheduling%20kredit%20merupakan%20perubahan%20syarat,besarnya%20angsuran%20kredit%20maupun%20tidak%E2%80%9D.&text=Secara%20hukum%2C%20rescheduling%20kredit%20berarti%20memberikan%20kelonggaran%20terkait%20waktu%20pembayaran%20mobil.
  2. https://bisnis.tempo.co/read/1503907/reschedule-kartu-kredit-perhatikan-syarat-dan-proses-pengajuannya
  3. https://www.simulasikredit.com/cara-reschedule-pembayaran-kartu-kredit/
  4. https://finansial.bisnis.com/read/20210606/90/1401816/mau-reschedule-pembayaran-kartu-kredit-ini-tahapan-yang-harus-ditempuh
  5. https://www.hukumonline.com/berita/a/relaksasi-kredit-rescheduling-atau-restrukturisasi-lt5ec4d0492311d
  6. https://www.simulasikredit.com/yang-patut-anda-ketahui-mengenai-rescheduling-utang/