A picture containing text

Description automatically generated

Sumber Foto: Peekme.naturals | Instagram

Perkembangan produk kesehatan dan perawatan diri kian meningkat di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini dapat terjadi seiring dengan meningkatnya kesadaran terhadap kesehatan dan perawatan diri. Pandemi juga menjadi salah satu faktor pendukung meningkatnya hal tersebut. Dengan berkembangnya minat pada produk perawatan diri ini maka akan memberikan perkembangan yang baik bagi bisnis yang bergerak di sektor tersebut.

Salah satu bisnis yang bergerak di bidang produk kesehatan dan perawatan diri yaitu Peek Me Naturals. Kali ini kita akan bersama-sama membahas perjalanan bisnis Peek.Me Naturals dalam mengembangkan produknya serta bagaimana cara mereka melengkapi perizinan dan legalitas dalam usaha.


Profil Peek.Me Naturals

Peek.Me Naturals merupakan sebuah usaha yang menyediakan produk kesehatan dan perawatan diri yang berbasis aroma terapi. Bisnis ini didirikan oleh Arlin Chondro dan Ilona pada April 2016 di Jl. Raya Industri III blok A1 no.3, Tangerang. Peek.Me Naturals menyediakan berbagai macam produk seperti deodoran, inhaler, pelembab bibir, hingga serum yang keseluruhan produknya menggunakan bahan natural tanpa menggunakan bahan kimia apapun. Dengan ini maka produk Peek.Me Naturals sangat cocok untuk seseorang yang ketergantungan pada obat konvensional untuk beralih ke produk natural.

Baca Juga: Membangun Tim Dengan Budaya Inovasi

Sejak didirikan tahun 2016, Peek.Me Naturals telah memiliki reseller di seluruh Indonesia serta telah mengikuti kompetisi Internasional, yaitu Asia Social Innovation Award pada tahun 2019. Hingga saat ini, kapasitas produksinya mencapai 10.000 pcs per bulan. Peek.Me Naturals juga mengantongi berbagai perizinan seperti NIB, IUI, CPOTB CPKB, dan NIE.

Kali ini kita akan membahas perjalanan bisnis Peek Me Naturals yang sukses membangun citra sebagai penyedia produk kesehatan dan perawatan diri dengan menggunakan bahan-bahan alami.


Perkembangan Awal Bisnis

Peek.Me Naturals berawal dari keinginan Arlin Chondro sebagai seorang ibu yang ingin mencari alternatif produk yang lebih alami dan aman untuk anaknya yang mengalami alergi dan asma. Pada tahun 2014, anaknya mengidap asma yang memang penyakit turun temurun. terapi konvesional yang dijalankan tidak cocok bagi anaknya, penggunaan streroid pun akan berdampak tidak baik pada jangka panjang. Arlin ingin anaknya menghindari penggunaan steroid pada inhaler konvensional yang dijual di pasaran.

Baca Juga: Pentingnya Memiliki Visi Dalam Menentukan Arah Pengembangan Usaha

Pencariannya ini membawa Arlin untuk mempelajari essential oils lebih lanjut sebagai bentuk terapi alternatif (aromaterapi). Ia melakukan riset untuk mencari formula yang tepat selama dua tahun sembari mengetahui berbagai keluhan kesehatan dari kerabat terdekat seperti eksim, insomnia, kulit kering, alergi rhinitis, dan lain-lain. Produknya ia anggap berhasil karena anaknya sudah tidak lagi tergantung pada inhaler konvensional.

Pada tahun 2016, Arlin bersama adiknya Ilona memutuskan untuk menciptakan sebuah brand agar dapat membantu lebih banyak orang dengan produk kesehatan berbahan alami yang mereka beri nama Peek.Me Naturals. Pada awal peluncuran, ia meluncurkan 24 varian produk diantaranya lipbalm, Dreamland ticket spray, breath balm, dan skincare. Produk-produknya tersebut memfokuskan pada natural remedy seperti untuk insomnia dan asma yang direspon pasar dengan baik. Arlin mengaku bahwa ia mendapatkan pemasukan puluhan juta di satu bulan awal produknya diluncurkan.


Strategi dalam Perkembangan Peek.Me Naturals

Peek. Me Naturals hadir dengan value proposition yang kuat sebagai penyedia produk kesehatan natural dan aromaterapi. Hal inilah yang terus Peek.Me Natural komunikasikan ke para konsumennya dan aktif untuk memberikan tips berbagai kesehatan di sosial media.

Baca Juga: Membedah Penggunaan Analisis SWOT pada UKM

Peek.Me Naturals juga memanfaatkan reseller sebagai mitra penjualan mereka yang hingga saat ini telah tersebar di seluruh Indonesia. Peek.Me Naturals juga memanfaatkan strategi omnichannel yang menghubungkan berbagai channel bisnis yang saling terintegrasi untuk memaksimalkan proses penjualan produk.

Hingga saat ini, Arlin terus melakukan inovasi dan riset untuk menciptakan sebuah produk yang dapat menyelesaikan berbagai macam keluhan kesehatan dengan bantuan bahan alami dan aromaterapi. Ia mendengarkan berbagai umpan balik (Feedback) dari konsumennya untuk mengetahui apakah produk Peek.Me Naturals cocok bagi para konsumennya.

Berawal dari bisnis rumahan, kini Peek.Me Naturals berkembang dengan memiliki pabrik di kawasan Tangerang. Selain itu, Peek.Me Naturals juga mendapatkan Best of the Best Challenger DSC XI dengan total dana hibah sebesar Rp300 juta yang akan digunakannya oleh mengembangkan operasional bisnis lebih besar dan lebih baik lagi.

Baca Juga: Tips Melakukan Riset Pasar Bagi UMKM


Tantangan dalam Mengembangkan Peek.Me Naturals

Perkembangan bisnis Peek.Me Naturals bukan tanpa hambatan. Berbagai macam tantangan kerap Arlin hadapi saat membentuk citra sebagai penyedia produk kesehatan berbahan alami ini. Arlin menjelaskan bahwa bahan baku yang digunakan 100% natural, artinya ia sama sekali tidak menggunakan bahan sintetis dalam proses pembuatan produknya. Namun, ia tidak bisa mengatakan produknya berbahan organik sebab masalah utamanya terletak pada sertifikasi.

Proses sertifikasi produk organik harus menggunakan bahan baku yang juga telah mendapatkan sertifikasi organik. Dalam hal ini, para petani harus melakukan sertifikasi terlebih dahulu untuk menyatakan produknya merupakan bahan organik sedangkan biaya sertifikasi tersebut membutuhkan biaya yang besar dan tidak dapat dijangkau oleh para petani. Sehingga hal tersebut Peek.Me Natural lebih memberikan citra produk natural.

Proses perizinan dan sertifikasi merupakan tantangan tersendiri bagi industri kesehatan dan kosmetik karena menyangkut pada penggunaan langsung serta memberikan jaminan kualitas dan keamanan produk bagi konsumen sehingga proses sertifikasi dilakukan secara ketat.

Baca Juga: Menentukan Unique Selling Proposition


Proses Melengkapi Perizinan pada Peek.Me Naturals

Sebagai produk kesehatan, tentu saja akan dikenai perizinan yang ketat untuk memastikan bawah produk yang dijual akan memberikan manfaat sesuai dengan yang diharapkan dan tidak menimbulkan bahaya bagi konsumen.

Oleh karena itu, Peek.Me Naturals percaya bahwa perizinan sangat penting bagi operasional bisnis dan menjaga kepercayaan konsumen atas produk yang mereka jual. Seluruh produk Peek.Me Naturals sudah memiliki sertifikasi NIB, IUI, CPOTB CPKB, dan NIE. Mari kita membahasnya satu per satu.

1. Proses Perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS). NIB adalah syarat wajib yang harus dimiliki badan usaha di berbagai bidang bisnis, bukan hanya di bidang kesehatan.

Sebelum proses pengurusan NIB maka kita perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran NIB, diantaranya surat pengesahan akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga profil bisnis. Untuk informasi lebih lanjut, Sahabat Wirausaha dapat mempelajarinya di Ukmindonesia.id.

Baca Juga: Mengidentifikasi Peta Persaingan Supaya Bisnis Tetap Unggul

Dalam pengurusan NIB, Peek.Me Naturals mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan, mulai dari pembuatan akun OSS, verifikasi akun, memasukkan data pribadi, dan mengisi data usaha. Setelah proses tersebut, maka NIB dapat di unduh melalui website OSS. Proses pengurusan NIB saat ini dapat dilakukan dengan daring melalui OSS dengan tujuan memudahkan pemilik usaha untuk mengurus NIB.

2. Proses Perizinan Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru. IUI digunakan apabila suatu bisnis ingin memperbesar skala produksi dan memenuhi kelengkapan administrasi sebagai bagian dari proses kerjasama bisnis.

Proses pengurusan IUI saat ini dapat dilakukan secara daring melalui website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masing-masing kota atau pada aplikasi perizinan online Gadget Mobile Application for License (GAMPIL). Untuk informasi lebih lanjut, Sahabat Wirausaha dapat mempelajarinya di Ukmindonesia.id.

Baca Juga: Pengenalan Bentuk SOP Yang Penting Diketahui Bagi UMKM

Tempat produksi Peek.Me Naturals yang berawal dari rumah pada awalnya belum membutuhkan IUI. Namun seiring dengan berkembangnya bisnis yang saat ini telah dibangun sebuah pabrik di Tangerang maka dibutuhkan IUI sebagai persyaratan memperbesar skala produksi. Peek.Me Naturals saat ini dapat memproduksi hingga 10.000 buah produk untuk berbagai varian. Peek.Me Naturals juga membutuhkan IUI untuk proses kerjasama bisnis yang lebih baik dengan vendor yang lebih besar.

3. Proses Sertifikasi Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2021, Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) adalah pedoman dan seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional yang bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Sertifikat CPOTB menunjukkan sebuah bisnis telah memenuhi standar mutu dan persyaratan teknis CPOTB dalam membuat satu jenis Bentuk Sediaan Obat Tradisional.

Baca Juga: Pengendalian Produksi

CPOTB sangat penting bagi bisnis yang bergerak di bidang kesehatan karena bertujuan untuk menjamin agar produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan penggunaannya. Sertifikat CPOTB memiliki masa berlaku hingga 5 tahun sejak diterbitkan.

CPOTB terbagi menjadi tiga pengajuan permohonan yang masing-masing permohonan tersebut memiliki persyaratan dan tahapan yang berbeda, yaitu pengajuan permohonan sertifikat baru, perpanjangan sertifikat, dan perubahan sertifikat. Untuk lebih lanjut, Sahabat Wirausaha dapat melihat di Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2021.

Peek.Me Naturals menggunakan berbagai macam bahan alami untuk memproduksi berbagai macam obat dengan menggunakan bahan alami essential oil dan mencoba mengkomunikasikan bahwa produk yang mereka buat memiliki kualitas yang baik dan aman jika digunakan. Oleh karena itu, Peek.Me Naturals menyadari bahwa CPOTB sangat penting dalam memproduksi berbagai produk sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh BPOM. Dalam proses pembuatannya, CPOTB memakan waktu yang cukup lama namun hal ini dianggap sangat penting untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan produk bagi konsumen Peek.Me Naturals.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Merek

Dengan adanya sertifikat CPOTB ini maka akan menjamin kualitas produk dibuat secara konsisten, memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dan menjamin produk yang dibuat memiliki kandungan yang sesuai dengan peruntukannya. Dalam sisi perkembangan bisnis, CPOTB juga dapat menjadi persyaratan dalam mengembangkan pasar untuk bekerjasama dengan pihak luar dalam memasarkan produk Peek.Me Naturals.

4. Proses Sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB)

Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB) adalah suatu acuan atau pedoman yang telah ditetapkan yang berkaitan dengan sistem operasional produksi kosmetik serta pengendalian mutu produk kosmetik untuk menjamin produk kosmetik yang diproduksi memiliki mutu yang sesuai. Prosedur dan persyaratan CPBK tertuang dalam Keputusan Kepala Badan POM Nomor :HK.00.05.4.3870 Tahun 2003. Tujuan CPBK ialah Melindungi masyarakat terhadap hal-hal yang merugikan dari penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan standar mutu dan keamanan dan Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk kosmetik Indonesia dalam era pasar bebas. Untuk informasi lebih lanjut mengenai CPBK, Sahabat wirausaha dapat mengunjungi Keputusan Kepala Badan POM Nomor :HK.00.05.4.3870 Tahun 2003.

Peek.Me Naturals tidak hanya memproduksi obat alami namun juga memproduksi berbagai kosmetik, seperti serum dan berbagai skincare sehingga membutuhkan CPBK untuk memastikan kosmetik yang dibuat telah melalui proses produksi yang aman dan terjamin kualitasnya. Proses sertifikasi CPBK mengatur standardisasi dan kualitas dari berbagai aspek, diantaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Dengan Modal Minim

  • Aspek Produksi

CPBK mengatur standardisasi dan prosedur pengolahan bahan baku, kualitas bahan baku, perlakuan yang tepat pada bahan baku jenis kering dan basah, hingga proses pelabelan dan pengemasan.

  • Aspek Personalia

CPBK juga mengatur standar kualifikasi dan tanggungjawab pada setiap divisi atau departemen dalam proses produksi. Selain itu, semua orang yang terlibat langsung dalam proses produksi harus mendapatkan pelatihan CPBK yang dilakukan secara berkelanjutan.

  • Bangunan dan Fasilitas

CPBK mengatur tata bangun gedung dan fasilitas yang digunakan dalam memproduksi kosmetik agar tetap steril dan terhindar dari barang-barang berbahaya yang bisa masuk saat proses produksi.

Baca Juga: Ragam Bentuk Pelestarian Lingkungan Untuk UMKM

  • Peralatan

CPBK mengatur standardisasi rancang bangun, pemasangan dan penempatan peralatan, serta prosedur pemeliharaan perlatan yang digunakan dalam proses produksi.

  • Sanitasi dan Higienitas

Sanitasi dan higienitas hendaknya dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kontaminasi terhadap produk yang diolah. Pelaksanaan sanitasi dan hygiene hendaknya mencakup personalia, bangunan, mesin-mesin dan peralatan serta bahan awal.

Proses sertifikasi CPBK pada Peek.Me Naturals telah berjalan dengan baik dan produknya dinyatakan telah sesuai dengan standardisasi CPBK sehingga dapat menjamin kualitas dan keamanan produk bagi konsumen.

Baca Juga: Cara UMKM Menetapkan Target Usaha

5. Proses Pendaftaran Nomor Izin Edar (NIE)

Nomor Izin Edar (NIE) adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. NIE memberikan jaminan mutu dan keamanan produk bagi konsumen bahwa produk tersebut telah mendapatkan izin untuk diedarkan di seluruh wilayah Indonesia. NIE dikeluarkan oleh BPOM dengan masa berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan pendaftaran ulang. Untuk proses pendaftaran NIE, lebih lanjut dapat dibaca pada Ukmindonesia.id.

Peek.Me Naturals telah memiliki Nomor Izin Edar untuk produk kesehatan dan kosmetik setelah melewati proses pendaftaran dan audit pada produk, tempat produksi, dan hasil uji lab. Hal ini akan menjamin kualitas dan keaman produk Peek.Me Naturals dan dapat memasarkan produknya lebih luas lagi.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Refrensi:

  1. Perjalanan Produk Lokal Peek.Me Naturals | Youtube
  2. Peek.Me Naturals | Ukmjuwara.id
  3. Nomor Induk Berusaha | Ukmindonesia.id
  4. Nomor Izin Edar | Ukmindonesia.id
  5. Pedoman Pembuatan Kosmetik yang Baik | BPOM RI
  6. Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat | BPOM RI