Apakah Sahabat Wirausaha ingin mengekspor produknya keluar negeri, tetapi bingung dokumen apa saja yang harus disiapkan? Yup, tentu terdapat banyak dokumen yang wajib disiapkan, salah satunya adalah dokumen B.C 3.0 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Melansir dari website resmi Kementerian Perdagangan RI, barang yang akan diekspor wajib diberitahukan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi Pemberitahuan Ekspor Barang.

Namun, apa yang sebenarnya dimaksud dengan Pemberitahuan Ekspor Barang? Mengapa Pemberitahuan Ekspor Barang menjadi salah satu syarat yang harus terpenuhi saat melakukan ekspor? Siapakah yang bertanggung jawab mengurus dokumen ini? Yuk, simak penjelasan PEB di Kamus Bisnis berikut ini!


Apa itu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)?

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 557/KMK.04/2002 Pasal 1, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. Terdapat dua (2) jenis PEB, yaitu PEB Biasa yang diajukan untuk setiap transaksi ekspor dan PEB Berkala yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam periode tertentu.

Baca Juga: Sebelum Mengekspor, Pahami dulu Barang yang Dilarang dan Dibatasi Ekspornya

Dokumen PEB

Sumber: Universitas Muhammadiyah Makassar


Prosedur Proses Ekspor Barang yang Membutuhkan PEB

Melansir dari laman web Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, secara garis besar prosedur kepabeanan untuk proses ekspor barang adalah sebagai berikut:

  1. Eksportir mendatangi kantor Bea Cukai terdekat untuk membuat PEB dan memberitahukan barang-barang yang akan diekspor.
  2. Pembuatan PEB disertai dengan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dokumen pelengkap pabean, yaitu:

Baca Juga: Bea Cukai

  • Invoice dan Packing List.
  • Bukti Bayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak).
  • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar).
  • Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan).
  • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan.

PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean.

  1. Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor tersebut dikenai pajak ekspor. Penyampaian PEB ini dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada PPJK.
  2. Pemeriksaan fisik barang ekspor dan penelitian dokumen.
    • Jika terdapat kesalahan dalam penulisan data, akan diterbitkan NPP atau Nota Pemberitahuan Penolakan.
    • Jika terdapat dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, akan diterbitkan NPPD atau Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen.
    • Jika semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, dokumen PEB akan diterbitkan melalui Nota Pelayanan Ekspor (NPE).
  3. Semua barang ekspor akan diperiksa secara fisik, lalu diterbitkan juga Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PBB).
  4. Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke sarana pengangkut.

Baca Juga: Standar yang Umum Dibutuhkan Pembeli Ekspor


Manfaat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

  1. Mendapatkan tanda bukti untuk menjamin legalitas bahwa barang yang diekspor legal atau sah.
  2. Memudahkan pihak Bea dan Cukai dalam mendokumentasikan barang yang akan diekspor.
  3. Memudahkan administrasi ekspor.
  4. Memudahkan pencatatan data statistik dan kegiatan ekspor.
  5. Menjadi penjamin keamanan barang yang akan diekspor.

Bagaimana jika kita tidak membuat PEB?

Menurut Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Dirjen Pajak No. PER - 07/PJ/2021, PEB memiliki kedudukan yang sama dengan faktur pajak. Jika kita sebagai eksportir tidak membuat PEB, maka akan menjadi indikasi bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak menerbitkan faktur pajak atas kegiatan ekspor BKP Berwujud dan akan dikenakan sanksi denda berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak. Proses pembuatannya dapat dilakukan sendiri oleh eksportir, diwakilkan oleh forwarder, atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Baca Juga: Mengenal Ragam Standar Produk Ekspor

Nah, itu dia Sahabat Wirausaha pengertian tentang Pemberitahuan Ekspor Barang atau disingkat juga sebagai PEB. Apakah Sahabat Wirausaha sudah semakin siap melebarkan sayap bisnisnya untuk mengekspor produk ke pasar internasional? Jika sudah siap, jangan sampai terlewat untuk menyiapkan dokumen-dokumen untuk membuat Pemberitahuan Ekspor Barang, ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber:

  1. Menteri Keuangan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 557/KMK.04/2002.
  2. Pratama Indo Mitra, 2021
  3. Pajakku, 2022
  4. Fortune Indonesia, 2022