Hari ini mungkin kita bisa sehat dan bugar menjalankan usaha UKM kita dengan sangat lancar. Namun, besok tidak pernah ada yang tahu seperti apa. Itulah hidup, penuh misteri dan ketidakpastian. Kita tidak pernah tahu kapan kita akan jatuh sakit, mengalami kecelakaan, bahkan meninggal dunia. Sehingga, manusia perlu jaminan untuk hidupnya agar mereka dapat sedikit lebih leluasa ketika kejadian naas datang menghampirinya. Mungkin dari kita tahu mengenai jaminan sosial. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mendefinisikan jaminan sosial sebagai salah satu bentuk perlindungan untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya yang layak. Jaminan sosial sendiri di Indonesia ada yang untuk masyarakat umum juga jaminan sosial khusus tenaga kerja. Karena pelaku UKM lebih dekat dengan tenaga kerja kita akan lebih dalam membahasnya. Jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia dinaungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Jaminan (Collateral) Dalam Akses Modal UMKM

Menurut Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 pasal 6 ayat (2) bahwa BPJS Ketenagakerjaan berhak Menyelenggarakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian)

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua).

3. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun).

Baca Juga : Tips Memulai Usaha yang Sukses

4. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).

Kepesertaan oleh BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi 2 yaitu penerima upah dan bukan penerima upah. Penerima upah sendiri merupakan seseorang yang bekerja dan mendapatkan upah dari pekerjaan yang dilakukan dari pemberi kerjanya. Sedangkan bukan penerima upah merupakan pihak yang mendapatkan pendapatan dari dirinya sendiri. Berikut adalah yang termasuk bukan penerima upah.

  1. Pemberi kerja, seperti pengusaha atau wiraswasta.
  2. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja sendiri, misalnya arsitek, pengacara, dokter, seniman.
  3. Pekerja yang tidak menerima upah atau sektor informal, contohnya nelayan, petani, dan tukang ojek.

Jaminan Sosial Penerima Upah (PU)

Berdasarkan informasi dari situs BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah dapat memiliki lima jaminan sosial yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Jaminan Sosial

Deskripsi

Manfaat

Iuran

Jaminan Hari Tua

Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya

  1. Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari Upah sebulan
  2. Tingkat risiko rendah: 0,54% dari Upah sebulan
  3. Tingkat risiko sedang: 0,89% dari Upah sebulan
  4. Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari Upah sebulan
  5. Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari Upah sebulan.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

0,3% dari Upah sebulan

Jaminan Kematian

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

  1. Pemberi kerja 3,7% dari Upah sebulan
  2. Pekerja 2% dari Upah sebulan

Jaminan Pensiun

Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

  1. Pemberi kerja 2% dari Upah sebulan
  2. Pekerja 1% dari Upah sebulan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Tidak dijelaskan.

Baca Juga : Tips Memulai Bisnis Online Berbasis Jasa


Jaminan Sosial Bukan Penerima Upah (BPU)

Berdasarkan informasi dari situs BPJS Ketenagakerjaan, bukan penerima upah dapat memiliki tiga jaminan sosial yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Jaminan Sosial

Deskripsi

Manfaat

Iuran

Jaminan Hari Tua

Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

1% dari penghasilan, dengan maksimal Rp207.000.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja

Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, dan santunan berupa uang.

Besar perhitungan iuran senilai Rp 6.800

Jaminan Kematian

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

2% dari penghasilan, dengan maksimal Rp414.000.

Jaminan sosial untuk tenaga kerja maupun pelaku usaha ternyata masih dapat dijangkau oleh masyarakat umum dengan memberikan segudang manfaat. Mungkin jaminan sosial ini bisa jadi jawaban atas ketidakpastian masa depan para pelaku UKM. Sahabat UKM segera daftarkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sahabat UKM dan para tenaga kerja!

Baca juga : Tips Memulai Bisnis Dengan Modal Minim

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwjf0YXK_rnyAhW873MBHVTRCHEQFnoECAIQAQ&url=https%3A%2F%2Fjournal.iainkudus.ac.id%2Findex.php%2FYudisia%2Farticle%2Fdownload%2F3676%2F2562&usg=AOvVaw0qdeMpCgJexlo1rf89ohu2
  2. https://www.talenta.co/blog/insight-talenta/keanggotaan-bukan-penerima-upah-bpu-bpjs/