Money jar held by hands finance savings concept

Sumber: Freepik

Pernahkah Sahabat Wirausaha merasa kesulitan untuk mengembangkan usaha karena terbentur modal? Mau pinjam ke bank, tidak bisa memenuhi persyaratannya. Mau pinjam ke saudara, tidak ada yang bersedia meminjamkan. Mau pinjam ke rentenir, kuatir terlilit bunga yang tinggi. Terus, gimana dong?

Ada salah satu sumber modal yang sangat menguntungkan yaitu hibah. Apa itu hibah? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Jika dibandingkan dengan mendapatkan pendanaan dari berbagai sumber lain, pendanaan berupa hibah jelas lebih menguntungkan karena pemberi dana tidak banyak meminta imbalan apapun bahkan ada yang tidak meminta imbalan sama sekali. Mentok-mentok paling meminta perusahaan mereka untuk ikut dipromosikan atau pemberian logo pada barang usaha. Tertarik?

Baca Juga: Tips Memulai Bisnis Dengan Modal Minim


Dana Hibah dari Pemerintah

Dana hibah bisa berasal dari beberapa sumber. Pemerintah pusat biasanya melalui Kementerian, ikut membantu menyalurkan dana hibah. Contohnya yaitu bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui program yang bernama wirausaha pemula. Skema yang digunakan sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan Nomor: 168/PMK.05/2015 mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran dari pemerintah dari pada kementerian atau lembaga. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Secara individu memiliki rintisan usaha yang produktif atau minimal usahanya telah berjalan enam bulan dan maksimal tiga tahun
  • Usaha belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemenkop dan UKM
  • Memiliki usia maksimal 45 tahun
  • Memiliki pendidikan minimal SLTP atau sederajat
  • Memiliki KTP elektronik yang berlaku
  • Terdapat legalitas usaha (ijin usaha mikro kecil) dan surat keterangan dari kelurahan
  • Pernah mengikuti pembekalan kewirausahaan yang dibuktikan dengan adanya sertifikat maksimal dua tahun sebelum tahun anggaran berjalan
  • Memiliki rencana usaha atau business plan juga memiliki rekening tabungan yang masih aktif

Info selanjutnya dapat melihat website Kementerian Koperasi dan UKM di www.depkop.go.id

Baca Juga: Mengenal Pendanaan Hibah

Selain itu badan ekonomi kreatif juga memberikan bantuan dana hibah berupa berupa Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dimana skema bantuan berupa modal non perbankan yaitu penambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap. Kita dapat mendaftar secara online di situs Bekraf. Badan ini mengalokasikan dana untuk setiap pelaku usaha yang akan diberikan modal sebesar Rp200 juta.

Informasi lebih lengkap dan aktual bisa diakses melalui www.bekraf.go.id

Setiap tahun Pemerintah Daerah juga menganggarkan sejumlah dana hibah untuk diberikan, seperti contohnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan Rancangan Anggaran Belanja ikut mengusulkan sejumlah organisasi agar dapat dana hibah. Lembaga yang cukup banyak mendapat dana hibah adalah majelis ta’lim, masjid, dan mushola. Namun berdasarkan Permendagri No. 14 tahun 2016, instansi yang mendapatkan dana hibah hanyalah yang berbentuk nirlaba artinya bukan yang mencari keuntungan. Maka dari itu kebanyakan yang mendapat dana hibah dari pemerintah provinsi yakni LSM, Majelis, dan sebagainya.

Baca Juga: Pitch Deck Untuk Mengakses Modal Ekuitas

Hibah kepada masyarakat diberikan dengan minimal persyaratan sebagai berikut:

  1. Memiliki kepengurusan yang jelas;
  2. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.

Hibah kepada organisasi kemasyarakatan minimal persyaratannya adalah:

  1. Telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
  2. Berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
  3. Memiliki sekretariat tetap.

Baca Juga: Cara Menghitung Ekuitas

Untuk Pelaporan dan Pertanggungjawaban maka penerima harus melakukan beberapa hal yaitu:

  1. Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
  2. Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

Sumber: Permendagri No 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah


Dana Hibah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Selain dari Pemerintah Daerah, dana hibah juga diberikan oleh beberapa BUMN yang memiliki program untuk membantu UMKM atau yang biasa disebut Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), dimana yang mendapatkan hibah adalah Bina Lingkungan sedangkan Program Kemitraan bukan hibah. Bantuan dari PBKL ini maksimum sebesar Rp.200.000.000. Dana hibah disalurkan melalui Bina Lingkungan dan bentuk bantuan dan mekanismenya terlihat dari gambar dibawah. Sedangkan untuk Program Kemitraan berbentuk dana pinjaman.

Informasi lebih lanjut mengenai PKBL ini bisa diakses di http://infopkbl.bumn.go.id/ .

Contoh UMKM yang pernah mendapat bantuan modal dari BUMN yaitu Eko Susilo, Pengusaha camilan kacang dan pemilik Rumah Wisata Kedelai Sehati. Ia mendapat tawaran bantuan modal cuma-cuma dari PT Perusahaan Listrik Nasional (PLN) sebesar Rp 89 juta. Dalam Program Bina Lingkungan, PLN bukan memberikan pinjaman modal usaha, tapi benar-benar hibah. Pelaku UMKM yang jadi mitra program ini bisa PLN yang memilih atau pengusaha kecil yang inisiatif mengajukan proposal.

Baca Juga: Apa itu Accelerator?


Dana Hibah dari Perusahaan Swasta

Perusahaan swasta juga kerap memberikan dana hibah yang biasanya bentuk dari program Corporate Social Responsibility (CSR). Seperti contohnya BCA yang memiliki program Bakti BCA. Pada beberapa perusahaan selain mendapatkan hibah modal usaha pelaku UMKM juga akan mendapatkan pembinaan dari perusahaan. Tentunya menarik kan buat kita, sudah dapat modal, dapat pembinaan pula. Untuk mendapatkan pinjaman atau hibah modal usaha, pelaku UMKM harus memiliki bisnis yang jelas dulu. Kemudian, punya pasar dan prospek untuk dikembangkan. Jadi poin plus jika usahanya sudah terbukti menguntungkan.

Baca Juga: Apa itu Angel Investor?

Dana hibah layaknya dana cuma-cuma yang didapatkan oleh pengusaha. Oleh karena itu kita harus waspada hal ini bisa saja seperti senjata makan tuan, karena pengusaha merasa dana dapat diperoleh dengan mudah dan juga tanpa pengembalian atau pembagian kepemilikan, jadi bisa aja ada perasaan tidak perlu melakukan usaha yang maksimal untuk menghasilkan keuntungan.

Referensi: