Lembaga National Single Window (LNSW) resmikan Kantor Bersama Ekspor di Gedung LNSW dan meluncurkan Aplikasi INSW Mobile (Indonesia National Single Window Mobile) pada Rabu, 15 Januari 2020 di ruang Layanan Lembaga National Single Window, Gedung Sarana Jaya 3 Rawamangun, Jakarta.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah koordinasi kegiatan ekspor Indonesia seperti penyediaan akses informasi berupa integrasi informasi dari berbagai pemangku kepentingan atau Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dengan kegiatan proses bisnis ekspor.

“Lembaga National Single Window (LNSW) berkomitmen untuk menyediakan Kantor Bersama Ekspor yang berlokasi di gedung Kantor LNSW yang dapat digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang ekspor seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para pelaku usaha ekspor di tanah air,” kata Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin.

Para pelaku ekspor khususnya UMKM yang belum begitu paham mengenai alur proses bisnis sistem perizinan untuk kegiatan ekspor dapat menggunakan Kantor Bersama Ekspor ini guna melakukan diskusi dengan para pemangku kepentingan terkait seperti DJBC dan DJP.

Kedua, pembiayaan. Masalah pembiayaan adalah kesulitan yang paling sering dihadapi oleh para pelaku ekspor khususnya UMKM. Diharapkan Kantor Bersama Ekspor ini dimana LPEI juga berada, akan sangat meringankan para pelaku UMKM khususnya terkait teknis informasi dan mekanisme pembiayaan ekspor produk-produk mereka.

Ketiga, akses pasar. Dengan adanya Kantor Bersama Ekspor ini, pelaku UMKM bisa mendapatkan “insight” atas “market information” untuk memasarkan produk-produk unggulan mereka. Kesempatan untuk memperoleh pengetahuan atas market research bisa dengan komprehensif didapatkan oleh para pelaku UMKM di Kantor Bersama Ekspor ini.

Selain itu, aplikasi INSW Mobile juga memudahkan para pelaku usaha mengakses tracking dokumen perizinan, dokumen status PIB, NIB dan Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin (SKA/CoO) serta informasi terkait larangan dan pembatasan (lartas) pada laman Indonesia National Trade Repository (INTR) melalui perangkat selular.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Sekjen) Hadiyanto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo, Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Daniel James Rompas. (nr/ds)


Berita dan foto ini telah dipublikasikan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 15 Januari 2020. Artikel asli bisa dibaca disini .