Dalam melakukan transaksi, apalagi pada skala internasional, tentunya ada beragam ketentuan yang harus dipatuhi. Prosesnya berbagai macam seperti pembayaran, pengemasan, hingga pengiriman. Pengiriman dalam skala Internasional memiliki beberapa jenis sistem, contohnya seperti CIF dan FOB. Wah, sepertinya agak asing ya di telinga kita. Tapi tenang saja Sahabat Wirausaha, berikut ini akan dibahas mengenai sistem FOB atau Freight on Board dalam bisnis. Mari kita simak penjelasan berikut!

Baca Juga: Seputar Cash on Delivery (COD) yang Wajib Diketahui


Apa itu Freight On Board (FOB)?

Freight on Board (FOB), atau juga biasa disebut sebagai Free on Board, adalah istilah hukum komersial internasional yang diterbitkan oleh International Chamber Commerce (ICC) yang mengatur tentang sistem pengiriman yang sering dilakukan dalam skala internasional. Selain itu, FOB merupakan peristiwa situasional, di mana biaya dan risiko barang yang dikirim beralih dari penjual ke pembeli.

FOB biasanya menggunakan layanan kargo atau kapal untuk praktiknya. Dalam pelayaran domestik modern, istilah ini digunakan untuk menggambarkan waktu ketika penjual tidak lagi bertanggung jawab atas barang yang dikirimkan. Sebaliknya, pembeli justru bertanggung jawab untuk membayar biaya pengangkutan. Idealnya, penjual membayar biaya pengiriman ke pelabuhan utama atau tujuan pengiriman, sedangkan pembeli membayar biaya transportasi dari gudang ke toko atau vendornya.

Baca Juga: Menggunakan Mobile Banking Dalam Pencatatan Keuangan

Penentuan siapa yang akan dikenakan biaya pengiriman biasanya disepakati dalam syarat penjualan. Jika Freight On Board diindikasikan sebagai “FOB terkirim”, penjual atau pengirim akan sepenuhnya bertanggung jawab atas semua biaya yang terkait dengan pengangkutan konsinyasi. Jika syarat penjualan FOB diindikasikan sebagai “FOB Origin”, pembeli bertanggung jawab atas biaya yang terkait dengan pengangkutan barang dari gudang penjual ke tujuan akhir.

Penting untuk diperhatikan sahabat, bahwa FOB tidak memiliki relasi dengan kepemilikan kargo, melainkan hanya tanggung jawab atas biaya pengiriman. Kepemilikan ditentukan oleh bill of lading atau waybill.

Baca Juga: Satisfaction Rate


Contoh Freight on Board (FOB)

Misalnya, ada perusahaan busana atau clothing “ACEDE” di Perancis memproduksi celana jeans dan menjualnya ke toko “Ramaisana” di Indonesia. Jika ACEDE mengirimkan 100.000 produksi jeans dari pabrik mereka ke toko pengecer di Jakarta, misalnya. Maka, pengirimannya akan menggunakan istilah titik pengiriman FOB (FOB Jakarta), Ramaisana bertanggung jawab atas potensi kerugian saat barang dalam perjalanan, dan siap untuk membeli asuransi untuk melindungi pengiriman.

Di sisi lain, jika barang dikirim ke tujuan FOB perusahaan (FOB Perancis), ACEDE clothing siap menanggung risiko hingga barang diterima dan mengasuransikan pengiriman.

Baca Juga: Tips Mudah Bikin Laporan Keuangan Dengan Aplikasi Digital


Kesimpulan

Secara garis besar, FOB merupakan salah satu ketentuan dalam layanan pengiriman untuk transaksi berskala Internasional. Biasanya barang-barang tersebut berjumlah besar sehingga memerlukan muatan yang besar pula, seperti kapal kargo. Nah, jika Sahabat Wirausaha berniat untuk mengirimkan atau dikirimkan barang produksi dalam skala internasional, pastikan untuk sepakati sistemnya dengan pihak terkait ya. Khususnya dalam sistem FOB ini, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun kerugian yang tidak diinginkan. Sukses selalu!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi: Investopedia