Untuk memperluas cakupan pemasaran, suatu produk makanan dan minuman perlu membangun kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk untuk dikonsumsi. Dalam konteks Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, maka Sertifikasi Halal sangat penting untuk membangun kepercayaan konsumen tersebut. Untuk itulah Deputi Produksi dan Pemasaran Kemenkop UKM RI menyediakan program fasilitasi bagi pelaku UKM produsen produk pangan terpilih. PERSYARATAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI HALAL

  1. Memiliki legalitas usaha S-PIRT;
  2. Memiliki minimal 1 (satu) jenis produk/jasa yang sudah memiliki pelanggan/pasar;
  3. Telah berproduksi secara kontinu serta potensial dikembanngkan minimal 1 (satu) tahun.
  4. Melampirkan Sertifikat Register UMKM dari Kemenkop UKM RI