Bagi Sahabat Wirausaha yang sudah menjalankan bisnis atau sedang dalam proses pendirian bisnis, jangan lupa untuk mendaftarkan bisnis ke badan usaha resmi, ya. Pasalnya, hal ini menjadi bukti keprofesionalan bisnis kita dan dapat meningkatkan peluang untuk mendapatkan proyek yang lebih besar, lho. Biasanya, syarat untuk mengikuti tender atau proyek besar adalah sudah memiliki sertifikat badan usaha, apalagi jika ingin mengikuti proyek dari pemerintah.

Jika bisnis kita sudah sah secara hukum, maka kita akan mendapatkan Sertifikat Badan Usaha atau yang lebih dikenal dengan singkatan SBU. Nah, bagaimana sih proses pendaftaran SBU ini? Apakah dipungut biaya? Apa saja syarat-syaratnya? Nah, biar lebih jelas, simak penjelasannya pada artikel legalitas berikut ini, ya!


Cara Mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, Pengertian dan Jenis

Sertifikat Badan Usaha merupakan sebuah dokumen legalitas yang menandakan kelayakan usaha/bisnis yang kita jalankan. Sertifikat ini biasanya dikeluarkan oleh lembaga resmi yang berwenang, seperti misalnya KADIN (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) atau LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi).

Baca Juga: Badan Usaha Berbadan Hukum

Sertifikat Badan Usaha umumnya dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :

  1. SBU Jasa Konstruksi, yang ditujukan untuk bisnis yang bergerak di bidang pelayanan konstruksi
  2. SBU Konsultan, yang ditujukan untuk bisnis yang bergerak di bidang konsultasi, misalnya konsultasi keuangan, konsultasi psikologi, konsultasi bisnis, dan lain-lain
  3. SBU Spesialis, yang ditujukan untuk bisnis yang bergerak di bidang yang membutuhkan spesialis, misalnya kesehatan.

Alur Pendaftaran dan Persyaratan Pengurusan Sertifikat Badan Usaha

Proses pendaftaran Sertifikat Badan Usaha biasanya berlangsung selama 1 hingga 2 bulan. Sebelum mengurus pendaftaran SBU, ada baiknya kita menyiapkan dokumen dan printilan yang dibutuhkan agar prosesnya lebih cepat selesai dan tanpa kendala. Berikut merupakan 14 dokumen yang Sahabat Wirausaha perlu siapkan :

  1. KTA
  2. Akte Pendirian Usaha
  3. Neraca dan Laporan Keuangan Perusahaan
  4. NPWP
  5. PKP atau Pengusaha Kena Pajak
  6. SIUP
  7. SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
  8. Surat Keterangan Ahli (SKA)
  9. SK dari domisili Badan Usaha
  10. Tanda Daftar Perusahaan
  11. Kartu Tanda Penduduk dari Pengurus Perusahaan
  12. KK dari Penanggung Jawab Perusahaan
  13. Pas Foto 4 lembar, ukuran 4×6
  14. Struktur Organisasi Perusahaan

Baca Juga: Badan Usaha

Langkah Pertama : Mendaftar Melalui OSS

Sahabat Wirausaha bisa mendaftar Sertifikat Badan Usaha dengan membuat akun di website resmi oss.go.id. Setelah itu, kita bisa login/masuk dan mengisi formulir online di website tersebut. Pilih menu “Perizinan Badan Usaha” dan isi kelengkapan data yang dibutuhkan.

Setelah data sudah diisi dengan lengkap, pelaku usaha wajib melakukan validasi risiko dilanjutkan konfirmasi dari otomatis dari sistem bahwa data sudah lengkap.

Langkah Kedua : Pelaku Usaha Mengisi Data di Portal Perizinan PUPR

Kemudian, pihak OSS akan menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SS (Sertifikat Standar) namun statusnya masih belum terverifikasi. Untuk melanjutkan, kita perlu mengisi data di portal perizinan PUPR, memilih asosiasi, dan LSBU (Lembaga Sertifikat Badan Usaha).

Langkah Ketiga : Memilih Jenis Pengajuan di PB UMKU dan Jenis Permohonan

Jenis pengajuan disini berupa skala usaha yang digunakan, apakah usaha mikro dan kecil (UMK) atau Non UMK. Menurut Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), syarat untuk mendaftar perizinan usaha UMK adalah memiliki omset tahunan maksimal 2,5 Milyar Rupiah dan tidak termasuk tanah maupun bangunan. Jika lebih dari itu, maka Sahabat Wirausaha bisa memilih opsi Non UMK.

Untuk jenis permohonan, pilihan yang tersedia adalah pendaftaran baru/perubahan data/perpanjangan izin. Sahabat Wirausaha bisa memilihnya sesuai dengan kebutuhan, ya.

Baca Juga: Akta Pendirian Badan Usaha

Langkah Keempat : Melakukan Pembayaran Tagihan

Setelah kita memilih LSBU tadi, maka pihak LSBU akan menerbitkan tagihan biaya dan perjanjian sertifikasi. Pembayaran paling lambat dilakukan maksimal 7 hari setelah tagihan diterbitkan. Jika Sahabat Wirausaha tidak mengkonfirmasi pembayaran, maka prosesnya tidak akan dilanjutkan. Setelah terkonfirmasi, maka proses sertifikasi baru akan dimulai.

Bicara soal biaya, kisarannya bervariasi tergantung bagaimana Sahabat Wirausaha mendaftar prosesnya, apakah mandiri atau menggunakan biro/jasa, yang berada pada range 1,3 Juta hingga 16 Juta rupiah. Biaya ini juga dipengaruhi oleh asosiasi perusahaan dan juga kualifikasi. Jika kita ingin melakukannya secara mandiri, biayanya pasti jauh lebih murah, namun kelemahannya adalah proses yang lebih lama ketimbang menggunakan biro/jasa sertifikasi.

Langkah Kelima : Interview dan Training

Setelah dirasa seluruh dokumen sudah lengkap, pihak asosiasi akan menjadwalkan kita untuk mengikuti wawancara dan juga pelatihan yang akan dilakukan oleh Asesor Badan usaha. Mereka akan menilai apakah badan usaha yang sudah kita dirikan sudah layak atau belum. Jika tidak layak, maka kita akan diberi waktu sekitar 14 hari kerja untuk banding. Namun jika sudah layak, pihak LSBU akan melakukan penomoran dan pencatatan SBU pada sistem dan akan disampaikan ke OSS.

Baca Juga: Langkah Pendirian Badan Usaha

Langkah Terakhir : NIB dan SS terverifikasi

Langkah selanjutnya adalah portal perizinan PUPR memproses data SBU menjadi dokumen data teknis yang nantinya akan disatukan dengan dokumen sertifikat standar. Setelah itu, data teknik SS akan terkirim ke OSS dan sistem OSS akan melakukan verifikasi NIB dan SS milik Sahabat Wirausaha. Hasil verifikasi diterima/ditolak bisa dilihat di sistem OSS sehingga kita perlu mengeceknya secara berkala.

Nah, itu tadi cara dan persyaratan pendaftaran Sertifikat Badan Usaha (SBU). Semoga dengan adanya artikel ini dapat memperlancar proses legalitas bisnis Sahabat Wirausaha dan meningkatkan peluang mendapatkan proyek besar khususnya dari Pemerintah, ya! Selamat praktik!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi :

  1. http://ska-skt.co.id/cara-mendapatkan-sbu-sertifikat-badan-usaha/
  2. https://lpjk.pu.go.id/infografis-alur-permohonan-sertifikasi-sbu/
  3. https://oss.go.id/