Sahabat Wirausaha pernahkah mendengar istilah capital loss? Istilah ini sangat erat dengan investasi ataupun saham. Terkadang dalam investasi, terjadi penurunan nilai sehingga investor mendapatkan capital loss. Sebenarnya, apa itu capital loss dan bagaimana cara menghitungnya? Mari simak artikel ini sampai tuntas.


Pengertian Capital Loss

Capital loss yang diartikan sebagai kerugian modal adalah penurunan nilai investasi yang menimbulkan kerugian bagi investor yang disebabkan oleh perbedaan harga jual dengan harga beli suatu aset, di mana harga jual lebih rendah dibandingkan dengan harga beli atau harga dasarnya.

Baca Juga: Capital Gain

Seorang investor dikatakan menderita atau mendapatkan capital loss apabila telah benar-benar menjadi aset investasinya tersebut. Jika belum, maka risiko capital loss yang yang berpotensi diderita investor tidaklah terealisasi.

Sebagai gambaran tentang capital loss dapat diilustrasikan dengan seorang investor yang membeli sebuah rumah seharga Rp 350.000.000,-. Setelah lima tahun berjalan, investor tersebut menjual rumahnya dengan harga Rp 300.000.000,-. Oleh sebab itu, investor yang bersangkutan mendapatkan capital loss atau mengalami kerugian atas hilangnya modal sebesar Rp 50.000.000,-.

Baca Juga: Capital Market


Menghitung Capital Loss

Sahabat wirausaha dapat menghitung capital loss dengan rumus berikut ini;

Capital loss = harga jual-harga beli

Sahabat wirausaha bisa coba mempraktekkan rumus di atas dengan contoh soal berikut ini.

Ibu Ratna membeli 10 lot saham perusahaan X dengan total harga Rp15 juta. Setelah enam bulan, ia merasa nilai investasinya tidak berkembang. Sebaliknya, nilai investasi sahamnya justru terus merosot. Karena itu, Bu Ratna akhirnya memutuskan untuk menjual saham tersebut. Ia berhasil menjualnya dengan nilai Rp12 juta.

Baca Juga: Capital Asset

Maka, penghitungan kerugian Bu Ratna adalah:

Capital Loss = 12 juta-15 juta = -3 juta

Jadi, Ibu Ratna mengalami kerugian modal atau capital loss sebesar Rp3 juta dari investasi sahamnya.

Sahabat wirausaha, capital loss adalah fenomena yang wajar di dunia investasi. Jadi, kita tidak perlu panik jika suatu saat mengalaminya. Ingatlah kita tetap bisa mendapat keuntungan jika menerapkan strategi investasi yang tepat.

Baca juga: Ragam skema jual beli saham perusahaan yang UKM perlu tahu

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.

Referensi:

  1. www.idxchannel.com
  2. www.marketing91.com