Pernahkah Sahabat UKM saat akan berbelanja menemukan sebuah produk yang harganya sangat miring atau sangat mahal dibandingkan produk lainnya? Padahal memiliki merek, spesifikasi serta kualitas yang sama?

Jika pernah, patut diwaspadai Sahabat UKM sedang melihat penawaran produk di black market.


Arti Black Market

Black market terdiri dari kata black yang berarti hitam, dan market artinya pasar. Dalam dunia bisnis dan usaha black market diartikan sebagai pasar gelap atau pasar ilegal.

Baca Juga: Market Risk

Sistem jual belinya tidak sesuai mekanisme pasar pada umumnya. Juga tidak mengikuti hukum dan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Pasar gelap ada yang berwujud fisik seperti pasar pada umumnya. Ada juga yang berwujud daring (online). Namun keberadaannya tidak terlihat dengan jelas dan biasanya tersembunyi. Pasar gelap biasa diakses oleh segelintir orang.

Barang-barang yang dijual adalah barang-barang tanpa izin (illegal), barang haram berbahaya, terlarang. Tujuannya untuk menghindar dari kewajiban atau peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah misalnya kewajiban membayar pajak, bea dan cukai dan izin edar.

Harga di pasar ini biasanya jauh lebih murah dibanding pasar lainnya, bisa juga lebih mahal karena penentuan harga cenderung tidak ada patokan baku (suka-suka penjual atau produsen).

Baca Juga: Market Size

Black market di Indonesia biasanya menjual hasil hutan, alat-alat elektronik atau barang mewah, barang branded (bermerek), hewan terlarang, serta obat-obatan dan kosmetik terlarang.


Jenis Produk Terlaris dalam Black Market Indonesia

Data dari situs pasar gelap dunia, Havocscope, yang rilis pada 2015, pasar gelap di Indonesia berada di urutan pertama dengan nilai transaksi tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Jumlah transaksi pasar gelap di Indonesia hingga 23,5 miliar USD per tahun, atau sekitar 2,26 persen dibandingkan total PDB.

Baca Juga: Market Growth

Lima produk ilegal yang menghasilkan transaksi tertinggi dalam pasar gelap diIndonesia adalah pemotongan kayu hutan yang transaksinya mencapai USD$8 Miliar dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp17,8 triliun per tahun.

Kedua adalah pemalsuan dan pembajakan data, karya yang menghasilkan USD$4,8 Miliar. Ketiga adalah perdagangan obat-obatan terlarang dan keempat adalah penangkapan ikan ilegal (3 miliar USD) dan terakhir prostitusi serta perdagangan manusia dengan nilai transaksi USD$2,3 Miliar.


Kesimpulan

Setiap barang yang dibeli dari pasar ilegal tentunya berpotensi terkena jerat hukum. Pembeli juga sulit untuk mengklaim jika ada kerusakan atau barang imitasi. Barang yang dibeli dari pasar black market juga sulit untuk dijual lagi.

Berbisnis di pasar gelap juga memiliki resiko sangat tinggi baik dari sisi kerugian maupun dari sisi hukum. Jadi, hindari membeli barang atau berbisnis di black market ya Sahabat Wirausaha.

Baca Juga: Clearing Market

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://blog.pluang.com/artikel/pasar-gelap-di-indonesia/
  2. https://www.investopedia.com/terms/b/blackmarket.a...