Sahabat Wirausaha apakah tahu istilah auditor dan perannya? Pada pembahasan kamus bisnis kali ini, kita akan menjelaskan apa itu auditor dan jenis-jenisnya. Berikut ulasannya.


Apa Itu Auditor?

Auditor adalah suatu jabatan yang bertugas meninjau sekaligus melakukan verifikasi keakuratan pada catatan keuangan. Tak hanya itu, seorang auditor juga harus bisa memastikan jika suatu usaha sudah mematuhi aturan yang berlaku, melindungi bisnis dari tindakan fraud, hingga membantu usaha dalam rangka efisiensi operasional.

Baca Juga: Tips Mudah Bikin Laporan Keuangan Dengan Aplikasi Digital

Sementara itu, bagi calon investor, auditor bertugas sebagai pemberi informasi jika keuangan suatu usaha sedang baik, akurat, serta memberikan gambaran yang jelas tentang nilai untuk membantu mereka dalam membuat keputusan.

Auditor bekerja dengan cara menilai operasi keuangan, melacak arus kas dari awal hingga akhir dan memverifikasi jika dana usaha telah dibuat dengan benar. Auditor juga melakukan pemeriksaan data akuntansi, catatan keuangan, aspek operasional bisnis serta membuat catatan rinci atau yang biasa disebut sebagai jejak audit. Jika mendapatkan temuan, auditor membuat laporan lalu menyajikan temuan tersebut pada laporan keuangan.

Baca Juga: Sistem Informasi Debitur dan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK

Bentuk laporannya juga disertai dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion yang artinya laporan keuangan usaha sesuai dengan apa yang diharapkan dan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion atau opini yang menunjukkan jika informasi yang diberikan tidak mempertahankan prinsip-prinsip akuntansi.


Jenis-jenis Auditor

Pekerjaan sebagai auditor pada dasarnya terbagi menjadi Auditor Independen, Internal Auditor, Auditor Pemerintah, Auditor Pajak dan Auditor Forensik.

1. Auditor Independen

Auditor yang satu ini sengaja diletakkan pada posisi pertama karena memiliki keahlian sebagai akuntan publik. Jangan sampai salah pilih, Sahabat Wirausaha dapat menggunakan jasa auditor yang satu ini ketika membutuhkan jasa audit.

Baca Juga: Menggunakan Mobile Banking Dalam Pencatatan Keuangan

2. Internal Auditor

Internal auditor merupakan kebalikan dari auditor independen. Tugasnya melakukan audit pada perusahaan-perusahaan atau lembaga dengan ruang lingkup terbatas.

3. Auditor Pemerintah

Sesuai dengan namanya, auditor ini bekerja di lingkungan pemerintahan. Tugas mereka melakukan pengawasan terhadap perputaran keuangan maupun praktik di instansi pemerintahan.

4. Auditor Pajak

Auditor pajak bertugas melayani Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan audit pada wajib pajak sekaligus memastikan apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan atau belum.

Baca Juga: Tips Membaca Laporan Laba Rugi Bagi UMKM

5. Auditor Forensik

Auditor yang terakhir ini sedikit berbeda karena bertugas di bidang kriminal keuangan. Tugas utamanya melakukan peninjauan pada seluruh dokumen tindakan kriminal seperti melacak asal atau sumber uang dan money laundry.

Setelah membaca artikel ini, semoga Sahabat Wirausaha dapat mengetahui pengertian dan jenis-jenis auditor. Semoga bermanfaat.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/black-and-gray-photo-...

Sumber artikel: https://www.investopedia.com/terms/a/auditor.asp