Dalam beberapa dekade terakhir, arbitrase menjadi andalan dalam menyelesaikan sengketa hukum. Tetapi apakah Sahabat Wirausaha memahami apa itu arbitrase? Untuk itu, artikel ini akan membahas mengenai arbitrase secara singkat dan padat.


Apa itu Arbitrase?

Arbitrase adalah bentuk penyelesaian sengketa yang mengikat berdasarkan kontrak. Dengan kata lain, hak suatu pihak untuk mengajukan sengketa ke arbitrase tergantung pada adanya kesepakatan (“perjanjian arbitrase”) antara mereka dan para pihak lain yang bersengketa bahwa sengketa tersebut dapat dirujuk ke arbitrase. Pada intinya, arbitrase adalah penentuan pribadi suatu sengketa oleh pihak ketiga yang independen. Sidang arbitrase dapat melibatkan penggunaan arbiter individu atau pengadilan.

Baca Juga: Perlukah Mencari Solusi Kepada Pihak Berpengalaman?

Prinsip-prinsip umum arbitrase adalah sebagai berikut:

  1. Tujuan arbitrase adalah untuk memperoleh penyelesaian sengketa yang adil oleh pihak ketiga yang tidak memihak tanpa biaya atau penundaan yang tidak perlu.
  2. Para pihak harus bebas untuk menyepakati bagaimana perselisihan mereka diselesaikan, hanya tunduk pada perlindungan yang diperlukan untuk kepentingan umum.
  3. Pengadilan tidak boleh ikut campur.

Membuat Perjanjian Arbitrase

Dalam membuat perjanjian arbitrase, para pihak setuju untuk menyerahkan perselisihan mereka ke pengadilan netral untuk memutuskan hak dan kewajiban mereka. Meskipun terkadang digambarkan sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif, arbitrase tidak sama dengan mediasi atau konsiliasi.

Baca juga: Visi dan Misi

Seorang mediator atau konsiliator hanya dapat merekomendasikan hasil dan para pihak dapat memilih apakah akan menerima rekomendasi tersebut atau tidak. Sebaliknya, pengadilan arbitrase memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat para pihak.


Langkah Cerdas Sebelum Memasuki Arbitrase

Sahabat Wirausaha dapat mengambil sejumlah langkah untuk mendapatkan informasi yang lebih baik dan, mungkin, menghindari pengalaman buruk dalam kontrak arbitrase:

Baca Juga: Brand Activation

  1. Ketahui ketentuan perjanjian. Baca semua perjanjian yang Sahabat Wirausaha buat dengan pengecer, perusahaan kartu kredit, atau penyedia layanan kesehatan yang mungkin berisi ketentuan arbitrase. Jika tulisan mengharuskan Sahabat Wirausaha untuk mengikat arbitrase, dan itu tidak diinginkan, sebaiknya Anda mencari penyedia jasa lainnya.
  2. Memperhatikan semua perubahan kesepakatan. Jika sebuah perusahaan mengalihkan persyaratan kontraknya untuk menyertakan arbitrase wajib, perusahaan tersebut harus memberi tahu Sahabat Wirausaha secara tertulis terlebih dahulu. Beberapa pemberitahuan ini mungkin terkubur dalam amplop yang merinci tagihan Sahabat Wirausaha. Maka baca sedetail mungkin seluruh bagian surat yang ada.
  3. Bicaralah. Jika Sahabat Wirausaha merasa klausul arbitrase tidak dapat diterima, pastikan untuk mengungkapkan perasaan kepada manajemen perusahaan. Kadang-kadang dimungkinkan untuk menegosiasikan ketentuan tersebut kepada pihak perusahaan.

Baca Juga: Cara Mengoptimalkan Kinerja Reseller

Sahabat Wirausaha, itu tadi penjelasan singkat mengenai arbitrase. Setidaknya ketika harus menghadapi sengketa, Sahabat wirausaha dapat menggunakan arbitrase sebagai alternatif solusi. Tetap semangat dalam berproses dan berkarya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. www.nolo.com
  2. www.stewartslaw.com