Advising Bank | Letterofcredit.biz | LC | L/C

Sahabat Wirausaha mungkin masih ingat pembahasan mengenai Issuing Bank sebelumnya, nah selanjutnya kita perlu mengenal istilah Advising Bank. Bagi Sahabat Wirausaha pelaku perdagangan internasional yang bertindak sebagai importir, mekanisme pembayaran kepada penerima atau sebagai contoh eksportir, juga melibatkan pihak Advising Bank.

Baca Juga: Issuing Bank

Mari kita berkenalan dengan advising bank. Menurut glosarium Bank Indonesia, bank penerus surat kredit berdokumen (advising bank) adalah bank yang meneruskan surat kredit berdokumen dari pihak pemberi kredit kepada pihak penerima kredit tanpa terikat pada ketentuan dalam perjanjian kredit yang diteruskannya; penerusan dilakukan setelah diperoleh keyakinan akan kebenaran sandi atau tanda tangan bank pembuka surat kredit berdokumen.

Artinya setelah letter of credit atau L/C sebagai cara pembayaran yang Sahabat Wirausaha ajukan terbit, issuing bank sebagai penerbit L/C akan menyampaikan LC tersebut kepada advising bank, kemudian advising bank akan menyerahkan LC kepada eksportir.

Baca Juga: Banker’s Acceptance

Eksportir akan mengirimkan barang yang Sahabat Wirausaha beli setelah LC diterima oleh eksportir, bukti pengiriman barang kepada Sahabat Wirausaha akan diserahkan kembali ke advising bank sebagai syarat eksportir dapat menerima pembayaran.

Setelah eksportir mendapatkan pembayaran, advising bank menyerahkan bukti pembayaran kepada issuing bank sebagai penerbit LC untuk mendapatkan dana pengganti pembayaran kepada eksportir.

Sahabat Wirausaha sebagai importir akan dihubungi oleh pihak issuing bank terkait bukti pembayaran LC tersebut, kemudian sahabat wirausaha membayar sejumlah uang kepada issuing bank sesuai dengan kesepakatan pada surat kredit.

Penjelasan di atas merupakan peran advising bank dalam transaksi perdagangan internasional ekspor impor Sahabat Wirausaha. Mengapa Sahabat Wirausaha membutuhkan advising bank?

Baca Juga: Outright Purchase

Baca Juga: Letter of Credit (L/C)

Advising bank adalah bank yang biasanya dari negara asal penjual atau eksportir, yang berperan utama untuk mengotorisasi letter of credit dan memberikannya ke penjual atau eksportir. Sebagai contoh Sahabat Wirausaha membeli suku cadang mobil di jepang, nah berarti advising bank tersebut biasanya bank yang berasal dari jepang yang merupakan korespondensi issuing bank di Indonesia.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Referensi:

  1. https://www.bi.go.id/id/glosarium.aspx
  2. https://www.ocbcnisp.com/en/article/2022/02/24/letter-of-credit-adalah
  3. http://kamusbisnis.com/arti/advising-bank/