Halo Sahabat Wirausaha!

Pasti sudah sangat sering mendengar seruan untuk Go Digital dan teknologi 4.0. Jika mengamati lebih dalam sepertinya seruan itu tidak diimbangi dengan bagaimana cara untuk mencapainya. Dalam artikel ini akan diulas apa saja yang harus dipertimbangkan dan solusinya jika Sahabat Wirausaha ingin go digital.

Baca Juga: Sistem Informasi Debitur dan Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK

Di era serba digital seperti saat ini akan kita temui banyak bentuk teknologi digital yang dapat digunakan dalam memudahkan aktivitas sehari – hari. Salah satu aktivitas yang sering kita lakukan adalah bertransaksi. Nah, sebelum masuk ke tips go digital maka kita coba akan ulas terlebih dahulu potensi adopsi teknologi digital dari sisi pembayaran menggunakan uang elektronik (UNIK) bagi UMKM.

Gambar 1. Skema Adopsi Teknologi Digital UMKM Berdasarkan Tahapan SCM

Sumber: Kajian UKM Center FEB UI dan BAKTI Kominfo (2018)

Baca Juga: Koinworkshop Cerdas Mengatur Keuangan untuk Instagram Seller

Pada skema SCM di atas, arus aktivitas dibagi menjadi 4 aktivitas utama yang sama dengan skema sebelumnya. Pembeda utama pada Skema SCM UMKM dengan Digitalisasi adalah ekosistem UNIK yang ditandai dengan garis-putus-putus berwarna biru yang memungkinkan pemanfaatan digital ada pada keempat titik utama, yakni:

  1. Pembayaran pada vendor menggunakan uang elektronik
  2. Proses produksi menggunakan teknologi seperti komputer (jika ada).
  3. Peneriman pembayaran dari konsumen menggunakan uang elektronik.
  4. Penerimaan pinjaman dari LKBB dengan menggunakan uangelektronik.

Pada skema di atas, ketika penggunaan uang elektronik telah teroptimalisasi untuk kegiatan pembayaran operasional usaha Sahabat Wirausaha, maka Sahabat Wirausaha akan memiliki kemampuan pencatatan dan penglolaan usaha yang lebih baik.

Baca Juga: Tips Mudah Bikin Laporan Keuangan Dengan Aplikasi Digital

Data histori transaksi dari aplikasi uang elektronik memungkinkan Sahabat Wirausaha menghasilkan output laporan omset dan laba rugi usaha mereka per periode. Bagi Sahabat Wirausaha yang sedang mengembangkan usahanya, pembukuan omset dan laba rugi histori dapat mereka gunakan untuk memperoleh pembiayaan dan menganalisis kinerja usaha mereka dalam meningkatkan strategi usaha Sahabat Wirausaha.

Nah, setelah mengetahui bagaimana adopsi digital khususnya UNIK bagi kepentingan bisnis Sahabat Wirausaha maka perlu dipertimbangkan aspek – aspek berikut ini untuk mendukung percepatan upaya go digital bagi Sahabat Wirausaha.

1. Kebijakan Pendukung

Pada 16 Agustus 2016, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran. Penerbitan ketentuan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan layanan pembayaran yang menggunakan QRIS di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Pentingnya Pencatatan Keuangan Bagi UMKM

Implementasi QRIS secara nasional efektif berlaku mulai 1 Januari 2020, guna memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Untuk tahap awal, QRIS fokus pada penerapan QR Code payment model Merchant Mode (MPM). Penjual akan menampilkan QR Code pembayaran untuk dipindai pembeli ketika melakukan transaksi pembayaran.

Dampak pengimplementasian QRIS dalam skema SCM UMKM yang terdigitalisasi adalah terkait dengan data privacy dan data security. Dengan penggunaan QRIS, data transaksi yang sebelumnya adalah milik PJSP, dalam hal ini UNIK, akan dimiliki oleh UNIK dan pemerintah yakni BI.

Selain itu, UNIK sebagai PJSP yang bertanggung jawab atas data nasabahnya memiliki tanggung jawab bersama atas keandalan sistem yang dimiliki pemerintah terkait keamanan data nasabah. Bagi proses digitalisasi UMKM, kebijakan BI ini tidak memiliki dampak langsung kepada pelaku UMKM, namun bisa menjadi tantangan bagi UNIK sebagai penyedia uang elektronik.

Baca Juga: 10 Aplikasi Keuangan Digital

Sebelum memutuskan untuk go digital, Sahabat Wirausaha harus mencari informasi apakah kebijakan dari pemerintah daerah telah mendukung upaya UMKM go digital. Hal ini sangat penting karena terkait keberpihakan pemerintah untuk menyediakan dukungan terciptanya semakin banyak UMKM go digital.

Kebijakan pendukung yang dimaksud misalnya Bank Indonesia mewajibkan setiap kantor perwakilannya untuk membuat program khusus untuk setiap golongan UMKM berdasarkan kelompok UMKM potensial, UMKM sukses digital dan UMKM sukses ekspor. Hal inilah yang membuat daerah yang ada kantor perwakilan Bank Indonesia banyak ditemukan QRIS (scan barcode) untuk transaksi menggunakan UNIK.

Salah satu contoh dukungan lainnya adalah pemerintah kota surabaya dengan program pahlawan ekonomi yang fokus pada UMKM go digital sehingga gencar melakukan program edukasi literasi digital ke pedagang di pasar tradisional. Kalo di daerah kamu, bagaimana kebijakannya?

Baca Juga: Langkah Praktis Untuk Melakukan Pencatatan Keuangan Usaha

2. Infrastruktur Memadai

Infrastruktur yang memadai juga sangat penting untuk dijadikan pertimbangan bagi Sahabat Wirausaha yang akan go digital. Di kota besar seperti Jakarta infrastruktur yang tersedia sudah sangat memadai. Bahkan, secara kepemilikan gadget mencapai 90% dengan sinyal minimal 4G. Namun, di daerah pedesaan terkadang sinyal hanya 3G.

Selain itu terdapat beberapa blank spot yang masih sulit mendapatkan sinyal serta terjadi pemadaman listrik satu kali dalam sehari. Oleh karena itu apabila digitalisasi ingin diterapkan, perlu menentukan daerah yang secara infrastruktur baik sinyal dan listrik sudah siap. Nah, Sahabat Wirausaha masuk di daerah mana nih?

Baca Juga: Menerapkan Mobile Banking Dalam Pencatatan Keuangan

3. Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Sekitar

Sering kita dengar bahwa Sahabat Wirausaha tidak mau mengadopsi teknologi digital karena para tetangga atau geng arisannya tidak menggunakan teknologi digital juga. Bayangkan seorang tukang sayur yang ada di suatu desa menerapkan pembayaran menggunakan UNIK ya pasti para ibu-ibu pembeli akan menolaknya karena ya sinyal susah dan tidak semua mengerti cara pakai UNIK tersebut.

Pernah suatu ketika, saya melakukan survei di sebuah kawasan wisata di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mayoritas Sahabat Wirausaha yang saya temui adalah wanita usia di atas 30 tahun yang sudah berkeluarga dan memiliki anak, dan merupakan pemilik usaha mikro dengan rata-rata omset di bawah 7 juta setiap bulannya.

Sebagian Sahabat Wirausaha masih buta huruf. Dari segi Pendidikan rata- rata nasabah adalah lulusan SD dan hanya beberapa yang lulus SMA. Oleh karena itu Sahabat Wirausaha memiliki sumber daya yang terbatas untuk dapat mengadopsi digital.

Baca Juga: Solusi Transaksi Digital Untuk Pengelolaan Keuangan Bisnis

Beberapa Sahabat Wirausaha juga belum memiliki tabungan di Bank sehingga tidak dapat melakukan dan menerima transfer. Sahabat Wirausaha tidak menggunakan alat pembayaran digital karena juga tidak terbiasa menggunakan aplikasi keuangan digital di kesehariannya.

Rata-rata hanya menggunakan aplikasi untuk berkomunikasi seperti Whatsapp dan Facebook untuk keperluan pribadi. Fenomena di atas tidak hanya berlaku bagi yang punya bisnis tapi mayoritas masyarakat di sana memiliki karakteristik yang sama. Pasti sangat sulit untuk menerapkan adopsi teknologi digital di sana.

Pemberian insentif juga merupakan salah satu faktor yang penting dalam upaya digitalisasi bagi Sahabat Wirausaha. Salah satu alasan para Sahabat Wirausaha yang saya temui di Lombok belum menggunakan smartphone dan internet salah satunya adalah dikarenakan para pelaku UMKM belum merasa bahwa hal tersebut adalah sebuah kebutuhan. Bagi yang sudah menggunakan pun sebagian besar hanya menggunakan smartphone untuk mengakses media sosial saja.

Oleh sebab itu, insentif dibutuhkan untuk mendorong keinginan serta motivasi para Sahabat Wirausaha untuk melakukan digitalisasi dalam hal ini penggunaan uang elektronik. Salah satunya adalah dengan memberikan potongan harga ataupun diskon yang dapat mendukung Sahabat Wirausaha untuk menggunakan uang elektronik untuk kegiatan usahanya. Selain potongan harga, insentif juga dapat diberikan dalam bentuk cashback.

Kondisi ideal yang diharapkan adalah tercipta ekosistem mulai dari kebijakan yang mengatur proses usaha misalnya HAKI, biaya transaksi yang murah dan jaminan keamanan transaksi. Ada peraturan terkait kepemilikan data setelah melakukan transaksi dan pemanfaatannya seperti apa.

Isu data diambil oleh pihak asing masih sangat kencang berhembus bahkan hingga level akdademisi. Paling penting adalah adanya sosialisasi UNIK kepada seluruh lapisan masyarakat. Sarannya adalah ada sosialisasi terkait UNIK yang dilakukan berkala bagi Sahabat Wirausaha sehingga dapat mengadopsinya. Setelah membaca artikel ini, bersediakah Sahabat Wirausaha untuk mengadopsi penggunaan UNIK?

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.